Bandarlampung – Kanwil Kemenkumham Lampung menerima pemindahan sebanyak 16 napi terorisme (Napiter) asal Polda Metro Jaya. 16 napi terorisme tersebut telah ditempatkan di sejumlah UPT yang ada di Lampung. Di antaranya tiga orang di Lapas Rajabasa, dua orang di Lapas Way Kanan, lima orang di Lapas Gunung Sugih, tiga orang di Lapas Kota Agung, dan tiga orang di Lapas Metro.
“Kami telah menerima pemindahan 16 napi teroris asal Polda Metro Jaya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Lampung, Faried Junaidi di Bandarlampung, Selasa (30/5/2023).
Ia menambahkan dari 16 napiter tersebut, delapan di antaranya telah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI baik saat berada di Densus 88 Jakarta maupun di Mako Brimob Cikeas.
16 napiter tersebut, lanjut dia, masing-masing menjalani masa hukuman pidana di setiap UPT yang telah di tempatkan yakni antara tiga tahun hingga empat tahun.
“Ada beberapa yang telah NKRI, namun seperti biasa kami akan profiling lagi baik yang dilakukan oleh petugas setiap UPT maupun Bapas untuk melakukan asesmen. Setelah dilakukan profiling dan asesmen nantinya akan dibuat langkah-langkah dan program agar ada perubahan sehingga ketika sudah sesuai tahapan maka kami akan melakukan ikrar NKRI kembali baik yang sudah maupun belum,” kata dia.
Terhadap 16 napiter yang telah mengucap ikral NKRI tersebut, nantinya pihaknya akan mengusulkan hak-hak sebagai warga binaan seperti remisi, bebas bersyarat, dan lainnya.
“Tujuannya agar mereka bisa lebih cepat dalam bermasyarakat saat berada di dalam. Apalagi sejauh ini, 16 napiter ini sudah ada perubahan yang baik. Petugas setiap UPT juga terus melakukan koordinasi bersama BNPT,” katanya.