Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 157 narapidana narapidana terorisme (napiter) dan 26 di antaranya langsung bebas hari ini.
“RI II remisi langsung bebas: teroris 26, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 131,” ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Kamis (17/8).
Rika menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ini telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” tuturnya.
Kemenkumham memberikan remisi kepada total 175.510 narapidana pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia. Dari total penerima remisi tersebut 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini. Dari total 175.510 yang mendapatkan remisi, sebanyak 2.606 orang narapidana langsung bebas hari ini. Rika menyebut jumlah remisi bervariasi antara 1 bulan sampai yang paling banyak adalah 6 bulan.
Remisi besar yang didapatkan sejumlah narapidana berarti narapidana tersebut sudah melalui masa tahanan yang cukup panjang.
“Remisi paling banyak itu 6 bulan. untuk semua. jadi kan remisi itu tahun pertama dapat sebulan, tahun kedua dua bulan, terus. jadi yang 6 bulan itu untuk yang pidananya sudah sangat panjang sekali,” jelasnya.