photo by: okezone.com

12 Tahun Penjara Untuk Penebar Terorisme

Jakarta – Pemerintah tampak tidak main dengan berkembangnya radikalisme dan terorisme yang melanda negeri ini, hal ini setidaknya ditunjukkan melalui keseriusan pemerintah dalam menggodok aturan resmi terkait penanggulangan bahaya radikalisme dan terorisme.

Saat ini pemerintah dikabarkan sedang merinci aturan terkait sanksi bagi siapa saja yang terlibat dalam terorisme. Pemerintah bukan hanya mengincar pelaku teror, melainkan siapa saja yang memiliki keterlibatan, baik langsung maupun tidak, terhadap terorisme, seperti mengumbar ujaran kebencian, radikalisme, dsb.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah terkait aturan tentang penyebaran ucapan, tulisan, sikap, atau perilaku yang berpotensi mendorong aksi terorisme. Hal itu tampak dalam draft revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya pada pasal 13A.

Pasal itu berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan yang dapat mendorong perbuatan atau tindakan kekerasan atau anarkisme atau tindakan yang merugikan individu atau kelompok tertentu dan/atau merendahkan harkat dan martabat atau mengintimidasi individu atau kelompok tertentu yang mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Upaya pemerintah ini patut mendapat apresiasi, karena aturan resmi akan memudahkan aparat pemerintah untuk bertindak cepat dalam menanggulangi terorisme. Pemerintah memang harus bertindak sebelum terorisme semakin meledak, salah satunya dengan melakukan pembasmian terhadap radikalisme yang disebut direktur Deradikalisasi BNPT Prof Irfan Idris sebagai momok bagi lahir dan besarnya terorisme.