Yogyakarta – SYT, mantan narapidana kasus terorisme bom di Pasar Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kota Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dimyatakan bebas hari ini, Selasa (18/5/2021). Yang bersangkutan akan di pulangkan ke tempat asalnya di Padukuhan Waru, Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang, Gunungkidul.
Kapolsek Panggang AKP Mujiman membenarkan jika salah satu warga Padukuhan Waru yang terlibat aksi terorisme tersebut akan dipulangkan.
“SYT menjalani hukuman pidana selama 10 tahun penjara karena telah terlibat aksi terorisme,”ujar Mujiman dalam keterangannya, Senin (17/5).
Informasi tersebut didapat setelah Minggu (16/5/2021) malam Tim Densus 88 datang ke rumah yang bersangkutan di Padukuhan Waru. Malam itu juga pihaknya sudah berkoordinasi bersama Lurah dan tokoh masyarakat untuk mengkonsolidasikan kedatangan SYT kepada warga sekitar.
Kapolsek berharap meski sudah terlibat terorisme namun masyarakat tidak perlu khawatir dan bersedia menerima SYT. Sebab SYT masih warga Negara Republik Kesatuan Indonesia. SYT juga berhak untuk mendapatkan kehidupannya kembali sama seperti sebelum menjalani hukuman karena terlibat terorisme.
“Selain itu dari pihak Kepolisian sendiri akan melakukan pengawasan dan pembinaan,”tambahnya.
SYT merupakan salah satu terduga terorisme yang berasal dan diamankan di wilayah kabupaten Gunungkidul. Dalam catatan media ini ada beberapa terduga teroris yang yang diamankan di wilayah kabupaten Gunungkidul dengan sebaran area tertentu. Bahkan terduga terorisme yang beberapa waktu lalu diamankan di wilayah Kelurahan bangunharjo kapanewon Sewon kabupaten Bantul salah satunya juga berasal dari kabupaten Gunungkidul.