1 Napiter Eks Pimpinan JAD di Lapas Nusakambangan Ikrar Setia NKRI

Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan telah berhasil membuat 1 (satu) Narapidana Terorisme (Napiter) berinisil SA alias AU kelompok JAD sebagai pimpinan JAD Jawa Timur melakukan Ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI.

Dikutip dari siaran pers Kanwil Kemenkumham Jateng, SA dulunya merupakan kelompok JAD dan berkedudukan sebagai pimpinan JAD Jawa Timur. Kemudian pada hari Selasa (8/8) kemarin digelar prosesi Ikrar Setia kepada NKRI berlangsung di ruang aula zoom Lapas Pasir Putih.

“Kegiatan ini merupakan keberhasilan kita bersama dalam melakukan pembinaan deradikalisasi di dalam lapas, semoga ke depan lebih banyak narapidana teroris yang dengan kesadarannya untuk melakukan ikrar setia NKRI,” kata Plt Kalapas Pasir Putih, Agus Wijayanto dikutip dari detik, Rabu (9/8).

Upacara ikrar setia NKRI dipimpin oleh Agus dan disaksikan oleh pihak Kemenag Cilacap, Kodim 0703 Cilacap, Polresta Cilacap, Polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan, Densus 88, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Amanah dan istiqomah dengan janji ikrar yang telah diucapkan dan ditandatangani, dengan bisa bermasyarakat dan bernegara, menjadi Warga Negara Indonesia yang patuh terhadap peraturan-peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Masih dalam siaran pers yang sama, Analis Resosialisasi dan Rehabilitasi Penata Muda Tk. I, Pandu Wahyu Pratama selaku perwakilan saksi dari BNPT mengatakan hal itu merupakan wujud keberhasilan deradikalisasi khususnya yang dilakukan Pemasyarakatan, dan instansi terkait seperti Bapas, Densus 88, dan BNPT.

“Tentu menjadi bukti keberhasilan khususnya Pemasyarakatan, dan instansi terkait seperti Bapas, Densus 88 dan BNPT dalam membentuk narapidana terorisme, agar menjadi manusia yang utuh, menyadari kesalahan, mandiri dan tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum lagi. Semoga narapidana terorisme ini dapat mengimplementasikan nilai-nilai cinta tanah air di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Sebagai Informasi, SA atau Syamsul Arifin alias Abu Umar ditangkap bulan Mei tahun 2018 terkait ledakan bom di Surabaya di bulan yang sama. Tahun 2019 ia dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman 10 tahun penjara. Ia disebut sebagai orang yang mengajari para ‘pengantin’ di peristiwa bom Surabaya untuk membuat bom.