Turki Vonis Pegawai Konsulat AS Terkait Terorisme

Ankara – Seorang pegawai konsulat Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun oleh pengadilan di Turki. Pegawai tersebut dinyatakan terbukti bersalah membantu kelompok teroris untuk melakukan kudeta.

Mengutip AFP, Vonis diberikan kepada Nazmi Mete Canturk karena membantu kelompok teror bersenjata. Nazmi Mete Canturk divonis penjara lima tahun. Nazmi Mete merupakan pegawai yang bekerja di konsulat AS di Istanbul.

Sebelumnya, pegawai bernama Metin Topuz sudah divonis dalam kasus yang sama. Metin dijatuhi hukuman penjara 9 tahun pada Juni lalu.

Nasmi Mete Cantruk dan Metin Topuz dicurigai memiliki hubungan dengan Fethullah Gulen, rival Presiden Turki Erdogan. Namun, keduanya membantah berhubungan dengan Gulen selama persidangan berlangsung.

Penangkapan dan penahanan mereka sempat membuat tegang hubungan AS dan Turki. Turki mendesak AS mengekstradisi Fethullah Gulen, namun ditolak.

Gulen sendiri menyangkal dirinya terkait dengan aktivitas kelompok bersenjata yang melakukan kudeta di Turki pada 2016 silam.