Tujuan Pemasyarakatan adalah Menghilangkan Keretakan dalam Masyarakat

Jakarta- Fungsi dan konsepsi dasar dari lembaga dan sistem pemasyrakatan pada dasarnya bukan untuk menghukum, namun lebih kepada menyiapkan dan membina narapidana untuk nantinya kembali ke masyrakat. Oleh karena itu petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki peran penting dan mulia.

Hal itu diungkapkan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Karya Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Junaedi, Bc.IP.,SH., M.H saat memberikan paparan dihadapan Kepala Lapas (Kalapas) Kepala Rutan (Karutan), Kepala Bapas (Kabapas) serta Pamong se-Jabodetabek dan Nusa Kambangan.

Junaedi mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Deradikalisasi dan Persiapan Pembentukan Tim Deradikalisasi Tahun 2020 yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulanggan Terorisme (BNPT) bertempat di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

“Pemasyrakatan pada konsepsinya adalah sistem yang didalamnya proses, yang mana prosesnya harus dijalankan terus menerus, dalam upaya pengembalian, apakah itu tahanan atau narapidana ke masyarakat bebas, ini ada tugas mulia buat kawan-kawan, kalau bisa memberikan nilai-nilai sosial dan keterampilan, sehingga nantinya mereka bisa diterima kembali di masyarakat,” ungkap Junaedi.

Lebih lanjut Junaedi menjelaskan, pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat selama ini adalah ibarat sebuah bentuk keretakan. Dimana hal itu akan memberikan jarak antara si pelaku pelaku pelanggaran dengan masyarakat disekitarnya, sehingga harus direkatkan lagi dengan cara pembinaan terhadap pelaku.

“Konsepsi pemasyarakatan adalah mengembalikan keretakan yang ada pada masyarakat. Keretakan karena apa ? Karena adanya pelanggaran hukum. Nantinya akan melalui proses hukum, dipidana penjara, diberikan pembinaan, hingga nantinya dikembalikan lagi ke masyarakat. Yang kemudian pulih lagi tatanan hidupnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu menurut Junaedi, pembinaan tersebut adalah tanggung jawab dari semua aparat penegak hukum (APH) yang terlibat, baik mulai dari Kepolisian, Pengadilan hingga Pemasyarakatan itu sendiri.

“Tugas seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) apakah itu Kepolisian selaku penyidik, jaksa selaku penuntut, pengadilan selaku pengadil, apakah pemasyarakatan, fungsinya adalah satu, memberikan kepada mereka pembinaan untuk dikembalikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu Junaedi juga menegaskan perlunya pembinaan terhadap masyarakat terkait penerimaan terhadap mantan narapidana, dimana menurutnya masih terdapat stigma buruk di masyarakat terhadap mantan narapidana, apalagi mantan napi terorisme.

Akibat dari hal tersebut upaya pembinaan dan pembekalan yang telah diberikan di Lapas menjadi tidak efektif. Hal ini karena penerimaan masyrakat yang buruk, yang dapat berakibat kembalinya mantan napi melakukan pelanggaran dan tindakan sebelumnya.

“Pembinaan masyarakat juga perlu, bagaimana menerima mantan narapidana itu. Kalau kita lihat sekarang kan stigmanya masih buruk, padahal napinya sudah dibina dengan baik, sudah berperilaku baik, ketika kembali ke masyarakat malah dikucilkan, apalagi napi terorisme. Akhirnya jadi buruk lagi mereka, jadi ini tolong diperhatikan,” ungkapnya.

Junaedi pun berharap kedepannya upaya deradikalisasi yang diselenggarakan BNPT bersama Ditjen PAS melalui Lapas dapat berjalan efektif. Hal ini demi upaya pembinaan napi terorisme agar nantinya bisa kembali ke NKRI dan bisa diterima kembali oleh masyarakat.

“Kita harap upaya pembinaan ini bisa terus berjalan, dengan efektif, pembinaan yang kita berikan bisa diterima, sehingga nanti mereka tidak lagi radikal, kembali NKRI dan bisa diterima lagi oleh masyarakat,” tutupnya.