Tiru Jerman, Pemerintah Siapkan Denda 7 Miliar Per Satu Hoax di Media

Jakarta – Usai memastikan rencana komunikasi langsung dengan bos Facebook Mark Zuckerberg dan rencana kedatangannya di akhir bulan Januari ini, pemerintah mengambil langkah cepat dengan menyiapkan opsi kerjasama dengan perusahaan raksasa penyedia layanan jejaring sosial itu dalam memerangi penyebaran hoax di media.

Rencananya, pemerintah akan membahas cara mencegah penyebaran berita hoax yang muncul dan viral di facebook langsung dengan bos besarnya pada akhir Januari ini. Meniru langkah yang diambil Jerman, pemerintah dikabarkan tengah melakukan kajian terkait opsi pemberian denda terhadap Facebook jika mereka menolak memfilter berita hoax.

Disampaikan oleh mentri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pemerintah tengah menggodok opsi untuk mendenda facebook jika masih ngeyel meloloskan berita hoax untuk tampil di laman mereka.

Di Jerman itu, rencananya baru akan dibuat UU untuk denda yang konon (setara) Rp 7 miliar per hoax,” ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Selasa (17/01/17).

Sebelumnya, Facebook telah mendapat peringatan dari menteri kehakiman Jerman, Heiko Mass yang berulang kali meminta Facebook untuk menghormati undang-undang terkait pencemaran nama baik yang berlaku di Jerman, yang mana undang-undang itu dipandang lebih ketat dibanding dengan ketentuan yang berlaku di Amerika.

Meski begitu, pemerintah memandang bahwa kerjasam dengan pengelola platform media sosial hanyalah menjadi salah satu opsi untuk memerangi hoax di media, karenanya pemerintah akan teap membangun komunikasi dengan masyarakat sipil terkait bahaya berita palsu