Teroris Penusuk Jenderal (purn) Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Jakarta – Terdakwa pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut hukuman penjara 16 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Abu Rara adalah pelaku utama dari penusukan, yang membuat Wiranto saat itu harus dirawat insentif di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Sementara itu, terdakwa lainnya, juga dituntut tetapi dengan hukuman yang berbeda.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow, masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda.

“Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020,” ujar Edwin, Selasa (16/Juni/2020).

Sementara itu, untuk terdakwa Fitri Diana dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara. Karena, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penusukan tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 18 Juni 2020.

Abu Rara melakukan aksinya dengan menusukkan benda tajam ke arah perut Wiranto. Saat itu, mantan panglima ABRI itu hendak melakukan kegiatan di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada 10 Oktober 2019.