Teroris OPM Sasar Warga Sipil, Pengamat: Cara-cara Mereka Sudah Sesuai Definisi UU Antiterorisme

Jakarta – Aksi keji teroris Organisasi Papua Merdeka (OPM) terus terjadi. Mereka tidak hanya melakukan serangan terhadap aparat keamanan, tetapi banyak warga sipil yang dijadikan sasaran kekejaman.

Pengamat Intelijen dan Terorisme, Stanislaus Riyanta, menyayangkan kejadian baru-baru ini. Tiga warga meninggal dunia, salah satunya adalah Patianus Kogoya seorang kepala kampung di Nipuralome, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua.

“Cara-cara dan gerakan mereka sudah sesuai dengan definisi terorisme dalam UU No 5 Tahun 2018. Aksi ini juga dapat dinilai bahwa mereka semakin tertekan sehingga meningkatkan intensitas aksinya,” kata Stanislaus kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).

Stanislaus berharap kerja sama antar aparat keamanan dengan masyarakat perlu dikuatkan. Aparat keamanan harus hadir untuk melindungi masyarakat, begitu juga masyarakat harus percaya penuh kepada aparat keamanan.

Sebelum penembakan kepala kampung Patianus Kogoya, kisah tragis juga dialami pelajar asli Papua bernama Ali Mom yang menjadi korban kebiadaban teroris OPM.

Rentetan kekerasan bahkan hingga meregang nyawa juga terjadi oleh warga bernama Boni Bagau pada akhir Januari 2021. Boni merupakan warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang ditembak OPM pimpinan Undius Kogoya.

Begitu juga di April 2021 lalu, kelompok Sebby menyampaikan dengan tegas pihaknya tetap akan menghabisi orang asli Papua yang dianggap menjadi mata-mata.

Sebelumnya diketahui, Jumat 4 Juni 2021 lalu, dilaporkan sebanyak tiga orang tewas dalam aksi teror yang dilakukan kelompok teroris OPM.