Terinspirasi ISIS, Remaja Australia Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Sydney – Seorang remaja Australia yang pernah membeli belati dan pisau dari toko senjata di Sydney akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Ia dianggap berencana melakukan serangan yang terinspirasi kelompok teroris ISIS.

Pria berusia 18 tahun yang tak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, tampak duduk dengan tenang saat mendengarkan vonis tersebut.

Ia baru berusia 16 tahun saat ditangkap di sebuah mushala di kawasan Bankstown, New South Wales (NSW), setelah membeli beberapa belati dan pisau dari sebuah toko senjata tahun 2016.

Dalam persidangan di Mahkamah Agung negara bagian NSW Hakim Geoffrey Bellew mengatakan yakin bahwa terdakwa ditangkap saat rencana aksinya akan segera dilaksanakan.

“Hal ini juga mencerminkan motivasi mendalam dan tanpa keraguan untuk bertindak tidak rasional, tidak bermoral dan keji sebagaimana propaganda ekstremis ISIS,” katanya, seperti dilaporkan ABC News, Selasa (11/12/2018).

Hakim Bellew menolak pengakuan terdakwa yang mengatakan dirinya membeli senjata hanya untuk hobinya berburu dan berkemah.

“Terdakwa menganggap pemerintah sebagai penjahat,” kata Hakim Bellew.

“Saya yakin Terdakwa siap, bersedia, dan mampu melakukan serangan teror,” katanya.

Menurut dia, bukti-bukti yang ada menunjukkan rencana yang jelas untuk menggunakan pisau yang akan menyebabkan kematian atau cedera serius.

Persidangan ini juga mengungkap bahwa Terdakwa dibesarkan dalam rumah tangga yang mendukung ideologi ISIS.

Hakim Bellew menolak pengakuan Terdakwa di persidangan bahwa dia hanya dipengaruhi atau ditekan orang lain untuk mendukung ideologi tersebut.

“Saya yakin Terdakwa mendukung ideologi ekstremis karena kemauannya sendiri, bukan pengaruh orang lain,” ujar Hakim Bellew.