Seminar Terorisme di FH UMSU: Bom Bunuh Diri Bukanlah Jihad

 Maraknya aksi terorisme yang kerap terjadi di Indonesia merupakan salah satu contoh penyimpangan pola pikir yang dilakukan oleh sebahagian pihak dalam mengimplementasikan makna Jihad. Hal tersebut ditentang oleh Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA, selaku perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, saat menjadi pembicara dalam seminar yang bertemakan “Memberangus Terorisme Sebagai Musuh Bersama” yang diadakan oleh Insan Peduli Anak Bangsa bekerjasama dengan Graha Reformasi dan Fakultas Hukum UMSU, di Auditorium Kampus III UMSU Jalan Muchtar Basri, Senin (26/12) kemarin.

“Amar Ma’ruf Nahi Munkar wajib ditegakkan, dengan mengajak semua elemen dengan cara hikmah. Serta menuntaskan setiap permasalahan dengan menggunakan logika, bukan menggunakan otot seperti yang dilakukan oleh para teroris,” jelas Ramli.

Ramli juga menegaskan, terorisme adalah suatu bentuk penyimpangan, apalagi dilakukan dengan cara Bom Bunuh diri. “Tindakan mencari kesyahidan itu nyata. Tapi tidak dilakukan dengan cara Bom Bunuh diri, karena bom bunuh diri adalah perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya,” ujar perwakilan MUI Sumut tersebut.

Lanjutnya, Bom bunuh diri tidak diperbolehkan, walaupun dengan alasan memberantas maksiat sekalipun. Karena yang disebut dengan jihad juga memiliki prosedur, langkah, tahapan dan pilihan.

Sementara, Abdul Manaf, SH selaku pihak penyelenggara mengatakan, bahwa terorisme adalah bahaya laten yang harus diberantas. “Teroris adalah bahaya laten yang sama dengan komunis, yang dapat menimbulkan disintegrasi berbangsa, apalagi teroris kerap dikaitkan dengan Islam” jelasnya.

Dikatakannya, perlunya pemberian pemahaman kepada mahasiswa, agar mahasiswa faham bahwa Islam bukanlah teroris. “Teroris selalu diidentikkan dengan Islam, maka perlu bagi kita untuk memberikan pemahaman kepada kalangan mahasiswa, bahwasanya teroris adalah musuh semua agama,” ucapnya.

Diharapkan, dengan terlaksananya seminar tersebut mahasiswa punya pemahaman yang objektif, sehingga bisa terhindar dari faham yang keliru.

Selain Ramli Abdul Wahid, tampak aktivis tim pengacara muslim (TPM) Mahmud Irsad Lubis, dan Kriminolog Fakultas Hukum UMSU, Nursariani Simatupang turut menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut. Dalam acara tersebut juga tampak hadir, Plt. Wakil Rektor III UMSU, Muhammad Arifin Gultom, SH, M. Hum   Dekan Fakultas Hukum UMSU Farid Wajdi, SH., M. Hum, Kepala Badan Kesbang Polinmas Ahmad Firdausi Hutasuhut dan staff dosen, serta Ketua-ketua LSM Kota Medan.

Sebelumnya Ketua Pelaksana Safrial, SH mengungkapkan seminar ini diikuti sebanyak 100-an orang peserta khususnya mahasiswa di Kota Medan. Pentingnya mahasiswa karena mereka adalah kelompok potensial dan elemen penting yang dapat menghempang pergerakan pengembangan ideologi terorisme.

Dekan FH UMSU dalam sambutannya memberikan penghargaan kepada Graha Reformasi dan Insan Peduli Anak Bangsa yang telah memberi kepercayaan kepada Fakultas Hukum UMSU dalam melaksanakan seminar antiterorisme. Dekan FH UMSU menyampaikan pada prinsip UMSU senantiasa siap bergandengan tangan dan bekerjasama dengan semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta, dalam meningkatkan pengetahuan, dan wawasan mahasiswa dan masyarakat umumnya.

Sumber: umsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *