Selandia Baru Minta Australia Ambil Teroris Brenton Tarrant

Wellington – Wakil Perdana Menteri Selandia Baru meminta Australia untuk mengambil kembali teroris Brenton Tarrant setelah divonis seumur hidup atas penembakan di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019.

“Kini saatnya Menteri Dalam Negeri Australia, Peter Dutton, menerima dan melaksanakan hukuman teroris di Australia,” kata Wakil PM Winston Peters, dikutip dari News.com.au, Jumat (28/8/2020).

“Komunitas Islam dan seluruh Selandia Baru sudah cukup menderita tanpa harus membayar biaya penjara yang sangat besar untuk menjaganya tetap aman di sistem penjara kami,” ujar Winston.

Pada hari yang sama Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, lega setelah vonis seumur hidup teroris penembakan di Christchurch diketuk pada Kamis.

“Saya lega mengetahui bahwa orang ini tidak akan pernah melihat cahaya mentari lagi,” kata Ardern, dikutip dari Stuff.

Ardern berharap komunitas Muslim masih percaya bahwa mereka mendapat dukungan penuh di Selandia Baru.

“Trauma 15 Maret tidak mudah disembuhkan, tapi hari ini saya berharap hari terakhir kita punya alasan untuk mendengar atau menyebut nama teroris di baliknya,” kata Ardern.

Australia telah memperingatkan bahwa tidak ada kesepakatan untuk memindahkan tahanan mana pun dari Selandia Baru ke Australia.

Juru bicara Jaksa Agung Australia, Christian Porter, mengatakan di bawah UU International Transfer of Prisoners Act (ITP Act), PemerintahAustralia hanya dapat mentransfer tahanan dari negara yang diakui sebagai negara transfer di bawah UU ITP.

“Selandia Baru bukanlah negara transfer di bawah UU ITP karena tidak memiliki kesepakatan atau pengaturan untuk transfer tahanan dengan Australia,” katanya.

Pada Kamis pagi Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan dia yakin Tarrant harus menjalani hukumannya di Selandia Baru.

Meskipun ada seruan untuk perjanjian pertukaran tahanan untuk memastikan Australia menanggung sebagian dari biaya yang sangat besar untuk memenjarakan teroris, Perdana Menteri mengatakan pada Kamis pagi bahwa Selandia Baru tidak mengangkat masalah ini dengannya secara formal.

Brenton Tarrant, pria kelahiran Australia yang tiba di Selandia Baru pada 2017, adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat di Selandia Baru atas pembantaian terburuk di negeri Kiwi.