Sejak UU Teroris Diberlakukan, Penanggulangan Aksi Teroris Lebih Efektif

Jakarta – Penanggulangan aksi teroris di Indonesia berjalan lebih efektif sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Penangkapan terduga pelaku teror meningkat tajam usai UU tersebut disahkan pada Juni 2018 lalu.

“Lebih dari 370 (orang) yang kami kami tangkap,” kata Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian di Kampus Universitas Indonesia, Depok Kamis (10/1).

Dikatakan, bukti efektivitas undang-undang teroris yang baru yakni suksesnya gelaran Asian GamesAsian Paragames, dan Annual Meetings of the International Monetary Fund (IMF) and the World Bank. Jumlah peserta yang sampai puluhan ribu tidak terjadi kendala berarti dalam hal keamanan.

Baca juga : YPG Tangkap Delapan Militan Asing ISIS di Suriah

“Kita bisa amankan dengan kriminalisasi sejumlah peristiwa perbuatan awal pidana terorisme,” ucap dia.

Tito Karnavian menjelaskan pasca-undang-undang terorisme yang baru, tidak perlu lagi menunggu terjadinya ledakan baru melakukan penangkapan. Polisi bisa melakukan penangkapan sebelum terduga teroris melakukan tindakan teror.

“Bahkan perbuatan awal, bergabung dengan kelompok teroris saja sudah bisa ditangkap.”

Efektifnya undang-undang terorisme yang baru, kata Tito dapat dilihat untuk penanganan kelompok teroris di Poso, Sulawesi Tengah. Penanganan terorisme di sana ikut melibatkan TNI.

“Undang-undang juga ada (menyebutkan) pelibatan TNI,” kata dia.

Menurut Tito, pemberantasan terorisme di Poso terkendala dengan medan yang sulit. Hal ini yang membuat proses penanganan membutuhkan waktu.

“Medannya berat, hutan dan gunung. Kalau untuk undang-undangnya cukup efektif.”