Santri dan Mahasiswa Diminta Jadi Benteng Penjaga Pancasila

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong santri dan mahasiswa sebagai generasi muda dapat menjadi benteng penjaga Pancasila.

Hal itu dikatakan Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat meresmikan Gedung Bhinneka Tunggal Ika di Universitas Yudharta, Pondok Pesantren Ngalah, Pasuruan, Jawa Timur.

“Para santri dan mahasiswa adalah generasi milenial yang merupakan generator sekaligus kreator kemajuan bangsa. Kalianlah agen perubahan yang mampu menggerakkan roda zaman dan memberi warna serta corak kehidupan bangsa,” ujar Bamsoet, seperti dikutip Antara, Kamis (27/8).

Keberadaan sekitar 18 juta santri yang tersebar di seluruh penjuru nusantara, kata dia, di mana 5 juta di antaranya adalah santri mukim yang menempati 28.194 pesantren menjadi aset berharga bangsa Indonesia dalam menggapai Indonesia Emas 2045.

Mantan Ketua DPR RI itu menilai di tengah pandemi COVID-19 yang berat ini, bangsa Indonesia juga masih dihadapkan pada tantangan lain yang tak mudah.

Tantangan itu di antaranya melemahnya rasa toleransi dalam keberagaman, demoralisasi generasi milenial bangsa, memudarnya identitas dan karakteristik bangsa, masih tingginya kesenjangan sosial, penyalahgunaan narkoba hingga merebaknya LGBT yang tidak sesuai jati diri bangsa.

“Survei LSI Tahun 2018 menemukan dalam kurun waktu 13 tahun, masyarakat yang pro terhadap Pancasila telah mengalami penurunan sekitar 10 persen. Pada 2005, masyarakat yang pro Pancasila mencapai 85,2 persen, dan hingga tahun 2018, angkanya turun menjadi 75,3 persen,” ucapnya.

Bamsoet mengatakan kampus dan pondok pesantren harus menjadi garda terdepan dalam membentengi Pancasila sekaligus menyiapkan generasi muda agar siap memegang tongkat estafet kepemimpinan.

“Tak terjerumus dalam berbagai permasalahan, apalagi sampai mempertentangkan Pancasila,” kata Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI tersebut menyebutkan negara secara de facto dan de jure sudah mengakui keberadaan pondok pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Hal itu, kata dia, ditandai dengan disahkannya Undang-undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren dalam Rapat Paripurna DPR RI 24 September 2019, beberapa minggu menjelang akhir masa jabatan Bamsoet memimpin DPR RI.

“UU tersebut memberikan tanggung jawab kepada negara untuk memberikan dukungan pendanaan melalui dana abadi pesantren yang diambil dari dana abadi pendidikan, berapa besarannya masih menunggu Peraturan Presiden,” kata Bamsoet