Rakor Aparat Penegak Hukum Telah Memberikan Pemahaman yang Utuh Bagi Aparat dalam Menangani Perkara Terorisme

Banjarmasin – Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme yang selama ini digelar oleh Subdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum pada Direktorat Penegakan Hukum di Kedeputian II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dirasa telah memberikan manfaat yang berarti bagi Aparat Penegak Hukum yang ada di masing-masing wilayah.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung, Anita Dewayani, SH, MH, usai menjadi narasumber pada acara menggelar Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar di Golden Tulip Hotel, Banjarmasin, Kamis (21/3/2019).

“Rakor ini sangat bermanfaat karena kita semacam roadshow ke daerah-daerah dan tentunya kita saling i pengalaman untuk memberi pemahaman. Karena perlu diketahui bahwa terorisme ini adalah musuh bersama yang perlu kita waspadai. Jadi kita tidak boleh lengah,” ujar Anita Dewayani usai aara Rakor tersebut.

Dikatakannya, terkadang di suatu daerah tidak menemui kejadian atau perbuatan aksi terorisme. Namun demikian seluruh pihak perlu waspada karena bukan tidak mungkin terorisme ini seperti api dalam sekam, seperti musuh dalam selimut yang semua orang tidak tahu kapan teroris tersebut akan bertindak. “Untuk itu diperlukan kewawspadaan dan kita memberikan pengarahan ke daerah-daerah,” ujar Jaksa yang pernah menutut hukuman mati pada persidangan Amir Jamaah Anshor Daulah (JAD), Aman Abdurahman ini..

Dikatakannya, di dalam Rakor tersebut pihaknya mengatakan bahwa dalam menangani tindak pidana terorisme ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan jaksa yang menanganinya pun juga perlu kualifikasi khusus. Karena kalau hanya berpatokan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dirasanya itu tidak mungkin. Hal ini karena ada spesifikasi yang khusus dalam menangani tindak pidana terorisme ini.

“Yang perlu adalah adanya kesepahaman bersama bahwa ini adalah perkara yang serius yang tindakannya itu juga harus dilakukan dengan secara luar biasa, tidak sebagaimana kita menangani tindak pidana umum biasa,” ujarnya.

Untuk itu dirimya berharap kedepan seluruh pihak perlu menanamkan kewaspadaan secara bersama sama dan saling membahu. “Karena bagaimanapun kita harus berpegangan tangan untuk mensinergikan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing yang semuanya demi negara kesatuan Republik Indonesia,” ujanrya mengakhiri.

Dalam kesempatan yang sama Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, SH, MH
yang turut menjadi narasumber dalam Rakor tersebut mengatakan bahwa Rakor tersebut sangat penting bagi tindak pidana terorisme dan terutama bagi aparat penegak hukum.

“Ini Karena ditengarai bahwa ajaran jihad atau kooperasi dari jaringan JAD sudah sampai ke Kalimantan Selatan. Jadi diharapkan dengan adanya Rakor ini semuanya bisa bisa bersinergitas agar supaya teroris bisa dihilangkan di bumi Indonesia,” ujar Aris Bawono Lanngeng.

Untuk itu pria yang pernah memvonis pembubaran jaringan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD( sebagai jaringan organisasi terlalang di Indonesia beharap, dengan adanya Rakor tersebut paling tidak, akan terwujud adanya kehati-hatian atau upaya kehati-hatian dari seluruh aparat penegak hukum.

“Misalnya ada orang baru mungkin di sampaikan ke pihak yang lain agar supaya tidak sampai terjadi kejadian seperti di daerah-daerah lainnya. Dan yang jelas dari pihak kami Pengadilan Negeri Banjarmasin sangat-sangat berterima kasih atas adanya rapat koordinasi dari yang diadakan oleh BNPT,” ujarnya mengakhiri