Pria di AS Divonis 20 Tahun Penjara Karena Dituduh Menerjemahkan Materi ISIS

London – Benjamin Carpenter, seorang pria asal Knoxville, Tennessee, Amerika Serikat. Ia dituduh membuat terjemahan bahasa Inggris dari propaganda kelompok teroris ISIS.

Dikutip dari Newsweek, Hakim Federal Amerika Serikat (AS) mendakwa Carpenter (alias Abu Hamza) divonis 20 tahun penjara karena diduga memimpin Publikasi Ahlut-Tawhid. Organisasi internasional ini menerjemahkan dan menerbitkan materi ISIS dan pro-ISIS.

Dakwaan tersebut juga menuduh Carpenter membagikan beberapa materi terjemahan dengan agen FBI yang menyamar yang diyakini Carpenter terkait dengan ISIS.

Pihak berwenang menangkap Carpenter pada 24 Maret 2021. Pria berusia 31 tahun ini telah menghadapi sidang penahanan pada Senin (5/4/2021) melansir Newsweek.

Persidangannya dimulai 1 Juni, menurut Departemen Kehakiman AS (DOJ). Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.

Propaganda online ISIS telah membantu kelompok itu menjelaskan ideologinya, strateginya, dan menginspirasi orang lain untuk bergabung.

Namun, serangan berkelanjutan terhadap kelompok tersebut oleh pasukan AS dan sekutunya telah mengurangi bisnis propagandanya.

Puncaknya pada Agustus 2015, outlet propaganda resmi ISIS merilis lebih dari 700 item dalam satu bulan. Pada Agustus 2016, jumlah itu turun menjadi kurang dari 200 item sebulan.

Meski demikian, grup tersebut terus menarik pengikut kelahiran AS.