Polri Deteksi Aliran Dana WNA Inggris Terduga Teroris ke Rekening FPI

Polri Deteksi Aliran Dana WNA Inggris Terduga Teroris ke Rekening FPI

Jakarta – Polri mendeteksi aliran dana mencurigakan dari Tazneen Miriam Sailar warga negara Inggris ke rekening terafiliasi Front Pembela Islam (FPI). Tazneen adalah istri dari Acep Ahmad Setiawan, milisi Hayat Tahrir al-Sham (HTS), salah satu faksi Al Qaeda di Suriah. Tazneen beberapa waktu lalu dicegah masuk ke Indonesia.

Acep atau ditulis Asep dikenal sebagai Abu Ahmed al Indunisy lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 28 Juni 1978 dan tewas antara 2014-2015 dalam perang saudara di Suriah. Polisi menyebut Asep juga terafiliasi Jamaah Islamiah (JI).

Kepala bagian penerangan umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tim Densus 88 Antiteror dikerahkan untuk mendalami peran Tazneen terkait aliran dana ke FPI.

Ahmad menyebut rekening terafiliasi dengan Tazneem diketahui mengirim dana ke rekening terafilasi FPI yang tengah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari 92 rekening FPI yang diselidiki, polisi belum menyebutkan identitas penerima transfer dari Tazneen.

Di dalam 92 rekening, ada rekening atas lembaga hingga perseorangan seperti Munarman, sekretaris FPI hingga keluarga Muhammad Rizieq Shihab.

“Yang terkait dengan PPATK ini kan ada 92 rekening, tentunya proses itu masih dianalisa, didalami apa keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut. Ada kaitannya dengan istri dari seorang anggota teroris tadi, itu salah satunya,” kata Ramadhan, Rabu (3/2/2021), dikutip dari tirto.id.

Tazneen kadang ditulis Tasniem atau Tazneem lahir di Manchester, Inggris pada 20 Februari 1973. Ia memiliki kartu tanda pengenal Indonesia (e-KTP) atas nama Aisyah Humaira tercatat lahir di Bekasi, 20 Februari 1980. Nama lain Tazneen adalah Ummu Yasmin, Ummi Jibi atau Ummi Asiyah.

Namanya masuk dalam daftar 406 terduga teroris dan 94 organisasi terduga teroris berdasar penetapan pengadilan pada 14 Oktober 2019. Detasemen Khusus Antiteror Mabes Polri mulai menyebarkan nama-nama tersebut untuk keperluan pencegahan terorisme sejak 4 Maret 2020.

Tazneen disebut dalam laporan analis terorisme NTU Singapura sebagai pendiri dan pemimpin lembaga amal Abu Ahmed Foundation (AAF) di Indonesia. Meski dipimpin WNA, badan amal ini bisa menghimpun dana karena memakai rekening bank warga Indonesia. Dana yang terkumpul dikirim untuk bantuan kemanusiaan dan mendukung jihadis di Suriah. AAF punya anggota di Suriah. AAF pun terang-terangan mendukung khilafah negara Islam di Suriah (ISIS) yang didirikan oleh HTS.

Lewat AAF, Tazneen dicurigai akan jadi titik penghubung baru bagi jihadis Uighur dan Asia Tengah yang berperang di Suriah untuk masuk ke area konflik di Asia Tenggara. Analisis itu berdasar aliran dana AAF ke kombatan Uighur dan Asia Tengah selama di Suriah.

Bukti kehadiran orang Uighur di Indonesia terdapat dalam jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso Sulawesi Tengah dan Katibah Gigih Rahmat di Batam, Riau, pada 2014-2016.

AAF juga menggalang dana di Indonesia 2016-2019 untuk milisi Malhama Tactical (MT), kelompok tentara bayaran bertugas membuat pelatihan taktis khusus di bawah HTS. Kedok AAF menyuplai logistik bagi jihadis di Suriah akhirnya terbongkar. Pada tahun 2020, PPATK telah membekukan enam rekening individu dan dua entitas terkait AAF.

Sejak dicurigai terlibat menghimpun dana untuk teroris di Suriah, keberadaan Tazneen misterius. Sebelumnya pada tahun 2020, analis terorisme menyebut ia berada di markas HTS di Provinsi Idib, Suriah.

Pekan lalu Tazneen telah ditahan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Belum ada penjelasan kronologi penahanan. Polisi juga menyebut Tazneen diamankan oleh aparat imigrasi, bukan ditangkap oleh kepolisian.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh mengatakan Tazneen ditahan di rumah detensi imigrasi Jakarta.

“Sepanjang yang kami ketahui bahwa benar [Tazneen] berada di Rudenim Jakarta. Didetensi dengan alasan pelanggaran keimigrasian atau tidak memiliki izin tinggal. Saat ini yang bersangkutan sedang menunggu proses deportasi yang akan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Inggris,” kata Nursaleh saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Pelanggaran imigrasi diduga terkait masa berlaku paspor nomor 761204241 atas nama Tazneen yang habis pada 18 Januari 2018.