Perubahan PP No. 35 Tahun 2020, Bukti Negara hadir untuk Korban Terorisme

Bogor- Negara terus meningkatkan upaya dalam memberikan pelayanan terhadap korban tindak pidana hal itu dibuktikan dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.7 Tahun 2018 terkait Bantuan terhadap Korban Terorisme.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim. saat mengadiri kegiatan Konsinyering Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Korban dan Saksi Tindak Terorisme yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Pemulihan Korban Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang digelar di Hotel Santika, Bogor (4/8/2020).

“Saya apresi kepada BNPT yang telah memfasilitasi pertemuan ini, pertemuan ini sangat bermanfaat untuk BNPT dan LPSK, dengan keluarnya PP No.35 Tahun 2020 ini, mandat kita semakin jelas,” ungkap  Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim..

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan, dalam perubahan PP ini, LPSK dan BNPT tentunya akan memiliki peran yang lebih luas terkait perlindungan serta bantuan terhadap korban terorisme. Dimana nantinya bisa memberikan perlindungan terhadap korban masa lalu dan juga korban WNI yang ada di luar negeri.

“Ini merupakan perhatian negara kepada korban yang lebih baik. Perhatian negara menjadi lebih nyata, terutama bagi korban masa lalu dan juga korban WNI yang ada di luar negeri yang merasa selama ini belum mendapatkan perhatian dari negara,” kata peraih Magister bidang Kriminologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan bahwa, tindak lanjut dari perubahan PP ini tentunya tidak dapat dilakukan hanya oleh BNPT dan LPSK saja, tetapi juga dibutuhkan sinergisitas dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) yang nantinya juga ikut terkait dengan masalah ini.

“Dalam menjalankan perubahan PP ini, LPSK dan BNPT tidak bisa melakukan berdua saja, tapi tentu butuh sinergi dari segala pihak, apakah dari kementerian lain ataupun lembaga serta masyarakat luas,” ungkap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002 – 2007 ini.

Untuk itu Hasto pun berharap, dengan adanya perubahan PP ini, negara bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para korban terorisme, sehingga upaya pemulihan korban ini juga bisa berjalan lebih baik.

“Tentunya apa yang bisa diberikan negara belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban, tetapi ini menjadi bukti bahwa negara memperhatikan mereka. Saya harap teman-teman dari Kementerian lain bisa mensosialisasikan juga apa yang akan dilakukan LPSK dan BNPT, terkait pemulihan para korban ini,”  kata pria yang memiliki latar belakang pendidikan Sosiologi ini mengakhiri.