Ahmed Abu Khattala

Pengadilan AS Vonis 22 Tahun Penjara untuk Pelaku Aksi Teror di Benghazi

Washington – Pengadilan Federal AS menjatuhkan vonis hukuman 22 tahun penjara terhadap Ahmed Abu Khattala (47), seorang warga negara Libya, pada Rabu (27/6). Vonis dijatuhkan atas tuduhan Ahmed Abu Khattala sudah berencana melakukan aksi teror mematikan di Konsulat AS di Benghazi, Libya, pada 2012 lalu.

Demikian pernyataan Departemen Kehakiman AS yang disampaikan Hakim Distrik AS, Christopher R. “Casey” Cooper dan dikutip Washington Post, Kamis (28/6).

“Bahkan jika Anda tidak menuangkan bensin atau menyalakan korek api sekali pun, bukti sudah menunjukkan bahwa pelaku menyadari serangan itu setelah coba menerobos gerbang penjagaan,” jelas Cooper.

Ditambahkan, vonis yang dijatuhkan juga jadi contoh prinsip bahwa seorang terdakwa yang dituduh jadi bagian terorisme internasional akan mendapatkan pengadilan yang adil dalam sistem peradilan pidana AS.

Seperti dilaporkan Fox News, Khattala dinyatakan bersalah pada aksi serangan 11 September 2012 yang menewaskan empat orang Amerika.  Keempat orang yang tewas adalah Duta Besar Christopher Stevens, pejabat Departemen Luar Negeri Sean Smith dan petugas keamanan Tyrone Woods dan Glen Doherty, keduanya dari Navy SEAL.

Khattala dinyatakan bersalah atas dua tuduhan konspirasi untuk memberikan dukungan material kepada teroris. Dia juga dituduh merusak properti AS dan membawa senjata semi-otomatis selama serangan. Khattala ditangkap di Libya pada 15 Juni 2014.