Pengadilan Turki Vonis Staf Konsulat AS Terkait Terorisme

Ankara – Pengadilan Turki pada kamis (11/6) menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang staf Konsulat Amerika Serikat (AS) selama hampir sembilan tahun karena terlibat membantu organisasi teroris.

Dikutip dari Reuters Sabtu (13/6), staf lokal yang bernama Metin Topuz ini, diketahui bekerja sebagai penerjemah untuk Badan Pemberantasan Narkoba AS (DEA) di Konsulat AS di Istanbul.

Dalam putusan yang dijatuhkan pengadilan pada Kamis (11/6) waktu setempat, seperti dilaporkan kantor berita Anadolu Agency, Topuz divonis 8 tahun 9 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah atas dakwaan membantu jaringan kelompok teroris.

Topuz ditahan sejak tahun 2017 dan telah mendekam di penjara selama 2,5 tahun selama persidangan berjalan. Dia awalnya dituduh melakukan spionase dan berupaya menggulingkan pemerintah Turki. Pada Maret lalu, jaksa Turki menyatakan Topuz harus dilepaskan dari dakwaan-dakwaan tersebut dan dijerat dakwaan keanggotaan organisasi teroris yang memiliki ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan setebal 78 halaman, Topuz dituduh memiliki keterkaitan dengan pejabat yang memimpin penyelidikan tindak korupsi tahun 2013 dan kemudian disebut menjadi anggota jaringan ulama Fethullah Gulen yang kini tinggal dalam pengasingan di AS. Turki menyalahkan Gulen atas upaya kudeta tahun 2016. Gulen yang tinggal dalam pengasingan di Pennsylvania, AS sejak tahun 1999 telah berulang kali membantah terlibat.

Topuz dalam persidangan menyatakan dirinya memang menghubungi individu-individu, yang pada saat itu memegang jabatan tinggi di kepolisian dan kehakiman, sebagai bagian dari tugasnya.

Kasus Topuz ini memicu ketegangan antara Turki dan AS yang merupakan sekutu dalam NATO. Kedua negara juga diketahui bersitegang soal pembelian sistem pertahanan rudal Rusia oleh Turki dan soal dukungan AS untuk petempur Kurdi di Suriah.

AS sebelumnya menyebut putusan dalam kasus ini akan melemahkan kepercayaan yang terjalin dalam hubungan bilateral kedua negara. Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, menyatakan tidak ada bukti kredibel yang mendukung tuduhan terhadap Topuz.

“Ini melemahkan kepercayaan terhadap institusi-institusi Turki dan kepercayaan penting yang menjadi dasar hubungan Turki-Amerika,” ujar Pompeo.