Pengadilan Muenchen Adili Wanita Jerman yang Bergabung dengan ISIS

Muenchen – Seorang wanita Jerman yang dicurigai bepergian ke Irak untuk bergabung dengan kelompok teroris Islamic State (ISIS), pada Selasa (9/4) lalu, dihadirkan di Pengadilan Muenchen untuk menghadapi sejumlah dakwaan, termasuk kejahatan perang.

Terdakwa, yang hanya disebut sebagai wanita berusia 27 tahun bernama Jennifer W, dituduh membiarkan seorang bocah perempuan Yazidi berusia 5 tahun mati kehausan dalam tawanan dengan membiarkannya terikat rantai di luar dalam suhu panas 45 derajat.

Wanita itu – yang hadir di pengadilan dengan pakaian biasa tanpa hijab dan rambut dikepang– terancam hukuman seumur hidup apabila dinyatakan bersalah bergabung dengan kelompok teror, melakukan serangan bersenjata, kejahatan perang serta pembunuhan, lansir DW.

Persidangan di Pengadilan Tinggi Regional Muenchen hari Selasa diberhentikan hakim tak lama setelah dimulai di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. Persidangan akan dilanjutkan pada 29 April.

Jaksa penuntut mengatakan Jennifer W meninggalkan Jerman pada tahun 2014 untuk bergabung dengan kelompok ISIS di Iraq. Sesampainya di sana dia dan suaminya, seorang militan ISIS, diduga membeli seorang anak perempuan Yazidi dan ibunya sebagai budak untuk melakukan pekerjaan rumah tangga.

Baca juga : Irak Bersedia Adili Anggota Asing ISIS dengan Imbalan Uang

“Setelah gadis kecil itu jatuh sakit dan mengompol di kasur, suami terdakwa merantai anak itu di luar rumah sebagai hukuman dan membiarkan bocah itu sekarat dan mati akibat kehausan di bawah sengatan panas,” kata jaksa dalam dakwaannya.

“Terakwa membiarkan suaminya melakukan perbuatan itu dan dia tidak melakukan apa-apa untuk menyelamatkan bocah tersebut.”

Amal Clooney, pengacara wanita asal Inggris keturunan Libanon spesialisasi perkara hak asasi manusia yang juga istri aktor ternama Hollywood George Clooney, termasuk dalam tim penasihat hukum ibu dari bocah Yazidi tersebut yang akan dipanggil sebagai saksi.

Menurut Yazda, organisasi pembela hak Yazidi berbasis di Amerika Serikat, kasus yang sedang disidangkan di Muenchen itu merupakan perkara pertama kejahatan internasional yang dilakukan oleh anggota ISIS terhadap anggota komunitas Yazidi.

Mengetahui lebih jelas tentang Jennifer W, wanita ini dibesarkan di negara bagian Niedersachsen, Jerman utara, sebagai seorang penganut Kristen Protestan. Dia kabarnya meninggalkan bangku sekolah setelah duduk di kelas 8 dan menjadi penganut Islam pada tahun 2013, setahun sebelum pergi ke Timur Tengah.

Setelah diduga bergabung dengan ISIS di Iraq, dia direkrut sebagai anggota “polisi moral” bentukan ISIS. Menurut pihak jaksa, tugasnya sebagai “polisi moral” adalah berkeliling melakukan patroli di taman-taman di kota Fallujah dan Mosul sambil membawa senapan AK-47 dan sabuk amunisi, guna memastikan para wanita yang berada di daerah tersebut mematuhi aturan berpakaian dan berperilaku yang dibuat ISIS alias Daesh alias IS.

Jennifer W ditangkap pada tahun 2016 saat berusaha mengajukan surat-surat identitas baru di Kedutaan Besar Jerman di Ankara, Turki. Otoritas Turki kemudian mengekstradisi wanita itu ke Jerman. Pada Juni 2018, Jennifer W secara resmi ditempatkan dalam tahanan setelah pihak berwenang di Jerman menyelidiki aktivitasnya selama berada di luar negeri.

Menurut laporan Spiegel, terdakwa memberikan informasi yang mengkriminalkan dirinya sendiri saat berbicara dengan seorang informan FBI yang menyamar di dalam sebuah mobil yang dilengkapi alat penyadap.

Dalam perbincangan itu, kabarnya dia mengatakan bahwa kematian gadis kecil tersebut “sangat berat bahkan bagi militan ISIS” dan tidak adil sebab hanya Tuhan yang memiliki hak untuk menggunakan api sebagai hukuman. Jennifer W menambahkan bahwa dia dan suaminya kemudian dihukum oleh ISIS atas perbuatannya tersebut.