Pengadilan Mesir Hukum Mati Delapan Militan ISIS

Kairo – Pengadilan Mesir menghukum mati delapan militan kelompok teroris Islamic State (ISIS) karena melakukan serangan mematikan terhadap pos pemeriksaan militer pada tahun 2016. Selain itu, 32 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara dua lainnya diberi 15 tahun dalam kurungan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah membunuh beberapa tentara dalam serangan di pos pemeriksaan dan kendaraan militer dua tahun lalu. Namun begitu, kedelapan orang yang dijatuhi hukuman mati tidak hadir di pengadilan. Demikian disebutkan sumber pengadilan yang dikutip AFP, Rabu (7/11).

Semua orang yang dihukum itu diidentifikasi sebagai anggota ISIS cabang Mesir yang memimpin pemberontakan di Sinai Utara dan melakukan sejumlah serangan di Mesir.

Baca Juga : AUSTRAC: Organisasi Nirlaba Indonesia Paling Rentan Dieksploitasi Teroris

Metoda eksekusi untuk warga sipil di Mesir biasanya dilakukan dengan digantung, dan sepanjang 2018 sudah belasan orang yang telah dieksekusi.

Militer Mesir melancarkan serangan besar pada bulan Februari yang dijuluki ‘Sinai 2018’ untuk mengusir para pemberontak dari semenanjung itu. Lebih dari 450 tersangka jihadis dan sekitar 30 tentara Mesir tewas sejak serangan dimulai.

Serangan teror di Mesir telah membunuh ratusan polisi, tentara dan warga sipil.

Baru pekan lalu, ISIS mengaku bertanggung jawab atas serangan terhadap rombongan Nasrani Koptik Mesir di Provinsi Minya, yang menewaskan tujuh orang.