Pengadilan Iran Vonis Mati 8 Anggota ISIS

Teheran – Pengadilan Iran telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada delapan orang yang diduga anggota kelompok ISIS terkait dengan serangan ganda mematikan di Teheran pada Juni tahun lalu. Hal ini diungkapkan kantor berita yudisial pada Senin (14/5).

Serangan ganda 7 Juni tahun lalu itu, yang merupakan serangan pertama di Iran yang diklaim oleh ISIS. Serangan itu menyasar parlemen dan monumen pemimpin revolusioner Ayatollah Ruhollah Khomeini dan menewaskan 17 orang dan melukai puluhan lainnya. Lima pelaku tewas dalam serangan tersebut.

“Delapan terdakwa telah terbukti bersalah atas pemberontakan,” kata hakim pengadilan sebagaimana dikutip oleh Mizan Online.

Beberapa dari mereka yang divonis terbukti bersalah karena membantu para penyerang. Sidang perkara itu dimulai pada 28 April dan mereka yang divonis dapat mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.

Lembaga pengadilan melaporkan setelah sidang awal pada akhir April bahwa 26 orang diadili setelah penangkapan pasca serangan tersebut. Beberapa terdakwa telah bergabung dengan ISIS di luar negeri sebelum kembali ke Iran untuk melancarkan serangan.

Iran telah memberikan dukungan militer kepada pemerintah Suriah dan Irak dalam perang melawan ISIS. Selain itu, Iran juga mengirim penasihat militer dan sukarelawan untuk membantu memberangus ISIS.