Pengadilan Irak Hukum Mati Empat Anggota ISIS

Pengadilan Irak Hukum Mati Empat Anggota ISIS

Baghdad – Pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati dengan cara menggantung empat orang anggota kelompok militan ISIS (Daesh) karena terlibat dalam kejahatan-kejahatan teroris di Irak dan Suriah.

Dikutip dari Reuters, Empat pria tersebut yang sudah lama diburu diserahkan kepada Irak oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dukungan Amerika Serikat.

Pengadilan kejahatan di Baghdad mendakwa mereka karena bergabung dengan ISIS dan “melakukan operasi-operasi kejahatan yang menyasar warga sipil tak bersalah dengan tujuan mengganggu perdamaian dan stabilitas di Irak dan Suriah”.

Seorang sumber di pengadilan mengatakan mereka adalah warga Irak. Pada Februari, militer Irak mengatakan SDF telah menyerahkan 280 tahanan asal Irak dan asing kepada Baghdad.

Ribuan orang asing telah bertempur atas nama ISIS di Irak dan Suriah sejak sedikitnya tahun 2014. Banyak wanita asing datang atau dibawa dari luar negeri untuk bergabung dengan para petempur itu.

Baca juga : Parlemen Iran Sahkan UU Sebut Komando Pusat AS sebagai Teroris

Pengadilan-pengadilan Irak bergantung pada undang-undang kontraterorisme untuk menghukum ribuan tersangka, termasuk para petemnpur asing karena bergabung dengan kelompok tersebut.

Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia telah menuding Irak dan pasukan regional lain tidak konsisten dalam proses peradilan dan peradilan yang cacat sehingga menjurus ke pengakuan-pengakuan yang tak adil.

ISIS merebut sepertiga wilayah Irak tahun 2014 tetapi dikalahkan di sana dan di Suriah, negara tetangganya”, tempat pasukan dukungan AS yang bulan lalu memproklamasikan penguasaan wilayah terakhir ISIS, menghapus kekuasaannya dalam bentuk “kekhalifahan” yang diberlakukan sendiri.