Mantan presiden Mesir, Mohamed Morsi.

Pengadilan Banding Mesir Hapus Mohamed Morsi dari Daftar Teroris

Kairo – Pengadilan Banding Mesir membatalkan putusan yang menempatkan lebih dari 1.500 orang dalam daftar teroris resmi negara itu, termasuk di dalamnya adalah mantan Presiden Mohamed Morsi.

Pengadilan Kasasi menerima banding yang diajukan Morsi dan 1.537 terdakwa lainnya yang menentang adanya daftar teroris resmi negara. Demikian disampaikan salah satu sumber peradilan yang berbicara secara anonim, dikutip dari Anadolu dan disitat Xinhua, Rabu (12/7).

Selain mantan presiden Morsi, juga turut dihapus nama pemain sepakbola terkenal Mesir,  Mohamed Abu Treika, dari daftar terorisme resmi Mesir. Mohamed Abou Trika, sekarang menjadi seorang analis TV olahraga di Qatar setelah melarikan diri dari Mesir karena dituduh mendukung kelompok terlarang.

Sementara Morsi kehilangan kursi presidennya setelah dikudeta oleh militer Mesir pimpinan pada 2013. Pemimpin kudeta Mesir saat itu yakni Al-Sisi kini menggantikan Morsi menjabat Presiden Mesir.

Banyak anggota dan pengikut Ikhwanul Muslimin, termasuk Morsi sendiri dan ketua tertinggi kelompok itu Mohamed Badie, saat ini dipenjara. Banyak anggota Ikhwanul Muslim mendapatkan hukuman mati dan penjara seumur hidup atas dakwaan yang bervariasi.