Pengadilan Arab Saudi Vonis Mati 3 Terdakwa Serangan Mematikan di Jeddah 2017

Riyadh – Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa terkait serangan mematikan di Jeddah tahun 2017 lalu. Dalam serangan itu, dua pelaku lainnya meledakkan diri usai terlibat baku tembak dengan polisi.

Dilansir Reuters, Senin (7/9/2020), dalam insiden tahun 2017 ini, pasukan keamanan Saudi mengepung sebuah rumah di Jeddah dan terlibat baku tembak dengan dua pria yang kemudian meledakkan diri.

Kedua pria yang meledakkan diri itu disebut memiliki keterkaitan dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Pengadilan setempat menjerat dakwaan terkait terorisme kepada tiga orang lainnya yang terlibat dalam serangan mematikan di Jeddah. Salah satu dakwaan melibatkan kepemilikan bahan peledak.

Putusan pengadilan menyebut ketiga terdakwa mendukung ISIS dan berencana membunuh anggota pasukan keamanan Saudi.

ISIS diketahui melancarkan banyak serangan penembakan dan pengeboman di Saudi sejak tahun 2004, setelah pemimpin terdahulu Abu Bakr al-Baghdadi menyerukan para pendukung ISIS di Saudi untuk melancarkan serangan di negara asalnya daripada terlibat pertempuran di Suriah dan Irak.

Kebanyakan serangan ISIS menargetkan minoritas Syiah atau anggota pasukan keamanan Saudi dan dilakukan oleh orang-orang yang menyatakan sumpah setia kepada ISIS atau diklaim oleh ISIS dalam postingan online.

Otoritas Saudi sebelumnya melarang setiap warga untuk pergi berjihad di luar negeri, mengerahkan para ulama Sunni untuk mengecam ISIS dan menerapkan hukuman berat untuk setiap orang yang mendukung ISIS. Saudi juga bergabung dengan operasi pimpinan Amerika Serikat (AS) dalam melawan ISIS di Suriah.