Pengadilan Arab Saudi Jatuhkan Vonis Mati Terhadap 7 Militan ISIS

Riyadh – Sebuah pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan vonis mati terhadap tujuh militan terkait kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atas serangan penembakan di wilayah al-Ahsa yang mayoritas warga Syiah tahun 2014 lalu. Serangan itu menewaskan delapan warga Muslim Syiah di wilayah tersebut.

Dilansir Reuters, Kamis (3/9/2020), terungkap dalam pengadilan bahwa tiga terdakwa anggota ISIS melepas tembakan ke arah warga Syiah yang sedang merayakan Ashura, festival suci dalam kalendar mereka, di desa Dalwa pada November 2014. Tembakan itu menewaskan delapan orang di desa tersebut.

Laporan televisi nasional Saudi, Al-Ekhbariya TV, menyebut tujuh terdakwa dijatuhi vonis mati dan tiga terdakwa lainnya divonis masing-masing 25 tahun penjara.

ISIS diketahui banyak melakukan penembakan dan pengeboman di wilayah Saudi sejak 2014, setelah pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi, menyerukan pendukung ISIS di Saudi untuk melancarkan serangan di wilayahnya daripada ikut bertempur di Suriah dan Irak.

Sebagian besar serangan ISIS di Saudi menargetkan warga minoritas Syiah atau otoritas keamanan setempat. Serangan-serangan itu dilakukan oleh orang-orang yang menyatakan sumpah setia kepada ISIS atau akan diklaim oleh ISIS dalam postingan onlinenya.

Otoritas Saudi sebelumnya melarang warganya pergi berjihad di luar negeri, mengerahkan ulama-ulama Sunni untuk mengecam ISIS dan menerapkan hukuman penjara bagi pihak-pihak yang mendukung ISIS, serta bergabung dalam operasi pimpinan Amerika Serikat (AS) dalam melawan ISIS di Suriah.