Penegakan Hukum Garda Depan dalam Mengurai Terorisme yang Mendompleng Konflik Sosial

Penegakan Hukum Garda Depan dalam Mengurai Terorisme yang Mendompleng Konflik Sosial

Dua Sisi Mata Uang

Kalau kita melempar uang logam pecahan seribu rupiah dan diminta untuk menebak gambar mana yang akan muncul, maka sebetulnya kita hanya dihadapkan pada dua pilihan saja, yaitu ; gambar permukaan atas atau permukaan bawah. Hanya orang gila saja mungkin yang akan mengatakan akan adanya gerigi samping mata uang.

Tapi pertanyaannya, apa mungkin akan tampil gerigi samping?  Jawabnya? ” Iya” dan ” mungkin”. Bagaimana bisa? Bisa, yaitu manakala permukaan tempat melempar mata uang logam itu adalah pada tumpukan jerami yang tebal, maka uang logamnya punya kemungkinan akan jatuh berdiri dan akan tampil muka gerigi samping.

Itulah padanan untuk menggambarkan apa yang pernah dihadapi oleh otoritas negara dalam menangani kasus terorisme Poso dan Ambon saat konflik Islam dan Kristen Poso terjadi.   Semula, jujur kita harus mengakui bahwa kasus kekerasan, konflik sosial, konflik komunal berbasis agama selalu ditangani dengan operasi gabungan TNI dan POLRI. Konflik-konflik agama itu ditangani dengan operasi besar seperti operasi “sintuwu maroso” dan operasi besar lainnya dengan sandi yang berbeda-beda.

Apakah konflik itu bisa berhenti? Jawabnya tidak. Di atas permukaan “iya”, tapi di bawah permukaan sebetulnya ia seperti api dalam sekam. Konflik bisa timbul sewaktu-waktu. Dan buktinya saat dilaksanakan berbagai operasi itu, pembunuhan terus saja terjadi. Sebut saja kasus pembunuhan kades Penedapa, pembunuhan Jaksa Susianti, kasus penembakan pelajar Putri Ivone di depan rumahnya dan pemenggalan tiga pelajar putri di Bukit Bambu, Poso.

Apakah ada cara atau strategi lain yang pernah dibuat? Jawabnya iya ada. Mungkin kita masih ingat dengan Deklarasi Malino I. Perjanjian damai yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia yang diinisiasi oleh Menkokesra saat itu, HM Jusuf Kala pada tanggal 20 Desember 2001 di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Secara umum dengan perjanjian itu diharapkan tidak akan ada lagi pertumpahan darah. Kedua belah pihak saling memaafkan. Hak hak keperdataan akan  dikembalikan dengan penuh kedamaian.

Adapun isi perjanjian yang disebut dalam Perjanjian Malino tersebut berisi 10 point sebagai berikut:

  1. Menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan.
  2. Menaati semua bentuk dan upaya penegakkan hukum dan mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
  3. Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil dalam menjaga keamanan
  4. Untuk menjaga terciptanya suasana damai, menolak memberlakukan darurat sipil serta campur tangan pihak asing.
  5. Menghilangkan seluruh fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak dan menegakkan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain, demi terciptanya kerukunan hidup bersama.
  6. Tanah Poso adalah bagian integral dari Republik Indonesia. Karena itu, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, datang, dan tingal secara damai dan menghormati adat istiadat setempat.
  7. Semua hak-hak dan kepemilikan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, sebagaimana adanya sebelum konflik dan perselisihan berlangsung.
  8. Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat asal masing-masing.
  9. Bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi secara menyeluruh.
  10. Menjalankan syariat agama masing-masing dengan cara dan prinsip saling menghormati dan menaati segala aturan yang telah disetujui, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah dan ketentuan lainnya.

Sisi Samping Mata Uang itu Ternyata Penegakan Hukum

Reformasi telah membawa konsekuensi pada perubahan struktur yang mendasar pada TNI dan Polri yang selama ini berada dalam 1 wadah organisasi yang disebut ABRI. Pemisahan fungsi pertahanan dan penegakan hukum diatur dengan Tap MPR no 6 dan No 7 tahun 2000. Beberapa keniscayaan terjadi setelah sisi samping mata uang itu berdiri.

  1. Bom Bali. Pada tanggal 12 Oktober 2002 pada malam hari terjadi tiga ledakan yang sangat mengerikan.  Dua ledakan terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali, dan sebuah ledakan terakhir terjadi berdampingan dengan Kantor Konsulat Amerika Serikat   di renon.  Jarak yang cukup jauh, namun mengesankan bahwa itu paket yang sama. Korban meninggal 202 orang. Mayat-mayat bergelimpangan. Rumah sakit Sanglah tidak mampu menampung keseluruhan korban luka berat dan meninggal. Sekitar 300 orang terluka dan sebagian besarnya cacat permanen. Polri yang baru saja berpisah tugas pokok dan fungsinya dengan TNI mendapat tantangan baru. Peta dan mitigasi teror belum punya. Pada masa lalu investigasi kasus subversif Polri minim dilibatkan. Peran intelijen pada jajaran ABRI lebih ditonjolkan. Scientific investigation capacity yang masih relatif rendah.

Akibatnya polri perku konsolidasi kekuatan. Kapolda Papua saat itu yang secara kebetulan beretnis Bali dan memiliki kemampuan di bidang investigasi di Korserse, Irjendpol Drs I made Mangku Pastika diperintahkan dan ditarik dari Kapolda Papua oleh Kapolri untuk memimpin investigasi di bawah bendera Satgas Bom Bali. Mulai di sinilah kerja-kerja modern scientific investigation dimulai. Beliau sebagai lulusan Bundes Kriminalt Arm ( BKA ) sangat menyadari bahwa ini bukan pertarungan Indonesia saja. Ini pekerjaan global dan regional. Maka beberapa negara kemudian bergabung. Baik negara kawasan maupun negara besar seperti Amerika, Australia, Kanada dll. Akhirnya, terkuak bahwa ada jaringan internasional yang bermain yaitu Al Qaedah. Di Indonesia namanya Al Jamaah Al Islamiyah. Dari situlah lahirlah Perpu Nomor 1 dan 2 tahun 2002 yang menjadi cikal bakal UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

  1. Kasus mutilasi bukit bambu Poso . Aksi eksekusi pembantaian remaja siswi sekolah menengah Poso itu dilakukan oleh Lilik Purnomo dan Irwanto Irano di jalan tanah setapak yang menurun yang  menghubungkan desa Kelurahan Bukit Bambu dan Jalan Raya Diponegoro kota Poso.  Korban pemenggalan adalah Alfito Polino, Theresia Morangki dan Yarni Sambua. Sementara seorang siswi teman mereka Noviana Malewa berhasil selamat karena melakukan perlawanan dan melarikan diri dalam kondisi terluka parah.
  2. Kasus lain adalah pemenggalan kepala Sarminalis Ndele, Kepala Desa Pinedapa, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Ia tewas dengan kepala putus pada hari Jumat  tanggal 5 November 2004 dini hari.  Kepalanya terpotong dan ditemukan warga di tepi jalan poros Trans Sulawesi, Kelurahan Sayo, Kecamatan Poso Kota. Kepalanya dibungkus kantong kresek plastik. Menurut keterangan Istri korban, Yari Tovaki, bahwa  suaminya telah dibawa seseorang  pada jam sepuluh malam. Istri baru tahu setelah suaminya dinyatakan tewas secara mengenaskan.
  3. Kasus lain yang muncul setelah itu yang juga mencuat adalah kasus penembakan Ivon dan Nuraini, siswa SMEA Poso sekitar pukul 18.56 Wita pada hari Selasa 8 November 2005. Mereka ditembak oleh saat mereka sedang santai diteras rumah Mereka di Jl Gatot Soebroto, Kelurahan Kasintuwu, Poso Kota. Lokasi tersebut sangat dekat dengan markas Polisi Militer AD, di perempatan menuju Kodim 1307 Poso. Semula hampir semua personil pelaku operasi gabungan saat itu menganggap  bahwa semua kejadian sebagai kasus pidana pembunuhan biasa tanpa pelibatan sel radikal manapun. Segingga jumlah pasukan TNI Polri yang begitu banyak, semua fokusnya hanya pada persoalan antisipasi konflik komunal Islam dan kristen yang memang telah bergolak sejak 1998 yang telahpun diikat dengan perjanjian Malino 1. Tapi alih alih konflik berhenti, kekerasan lokal tetap terjadi.

Kasus baru terungkap setelah AKBP M Tito Karnavian memimpin Investigasi dan berhasil membongkar peran organisasi terorisme Al Qaedah yang telah ikut mengambil peran. Model-model radikalisasi melalui perkawinan antara sel Wakala Solo, patron guru murid, persahabatan serta ketokohan justru mulai terungkap. Saat itulah penangkapan pelaku mulai mengarah pada jejaring Al Qaedah dan mereka yang pernah belajar di kamp pelatihan Mindanao Filipina serta pelibatan LSM kompak dll. Yang justru baru disadari bahwa tokoh Al Qaedah seperti Al Jawahiri, Mohamad Atep ( spanyol ) dengan dibawa oleh Parlindungan Siregarpun pernah menjadikan Poso sebagai “live research” nya Alqaedah.

Penegakan Hukum adalah Kata Kunci

Sungguh tidak bisa dipungkiri bahwa ada korelasi antara konflik komunal dengan munculnya radikalisme dan terorisme di Indonesia. Manakala kasus konflik komunal dianggap sebagai isu tunggal, maka langkah yang dilakukan adalah pencegahan. Model bekerjanyapun adalah dengan pola mengidentifikasi dan memetakan wilayah konflik, selanjutnya melakukan penjagaan tempat ibadah yang diduga mungkin akan diserang, dengan patroli sekala kecil menengah dan besar. Untuk itu maka pelibatan kekuatan besar merupakan hal mendasar yang  diperlukan.

Namun dalam kasus Poso termasuk Ambon dan kasus Bom Bali model bekerja dengan basis investigasi dan penyelidikan intelijen yang modern dan mendalam yang tidak hanya memerlukan kemampuan surveillance IT dan conventional surveillance dengan operasi terpadu seperti penjagaan, pengalawalan dan patroli adalah yang tepat. Contoh  yang lebih nyata bahwa perjanjian Malino yang saat itu dianggap cara yang paling tepat untuk meredan konflik ternyata bukan alternatif yang paling tepat.

Sebuah inisiasi positif bagi terciptanya perdamaian dalam konflik komunal bagi terciptanya kedamaian ternyata masih terdapat cela berkembangnya radikalisasi terorisme.  Bisa dibayangkan di sela Deklarasi Malino ternyata masih diikuti oleh rentetan pembunuhan, pembantaian dan teror panjang. Bantuan kementerian lembaga bagi kelompok Kristen dan  Islam telahpun digelontorkan. Alih-alih selesai, pembunuhan per pembunuhan makin kerap terjadi walaupun tidak seperti halnya tahun 1998.

Propaganda via  Youtube dan video propaganda jpeg dan mpeg seperti ,: propaganda video buyung katedo, pembantaian di psantren Walisongo dan provokasi fatwa osama bin ladeen, marak tersebar di dunia maya yang menginspirasi jihadist Poso.  Kasus Poso baru teridentifikasi setelah tanggal 11 dan 22 Januari 2007 digelar operasi penegakan hukum besar-besaran. Puluhan anggota JI pun tertangkap. Di situlah dirasakan penegakan hukum adalah cara yang dianggap paling efektif dan yang paling logis dijalankan.

Demikian sekilas pemikiran. Semoga damai tercipta di hati segenap anak bangsa.