Napi Teroris di Lapas Ende NTT Asal Magelang Hirup Udara Bebas

Ende – Narapidana terorisme Sugito Bin Budiman alias Boimin akhirnya menghirup udara bebas pada Minggu (22/3). Sugito dibebaskan setelah menjalani masa hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Dengan Perkara Terorisme Pasal 15 UU RI Nomor 15 tahun 2013.

Pria yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini telah selesai menjalani masa tahanan dan bisa pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Yah dia sudah bebas, masa tahanannya sudah 4 tahun 3 bulan, selesai dinyatakan bebas,” ungkap Williams Agustus Rihi, Plh Kalapas, sebagaimana dikutip pos-kupang.com, Rabu (25/3).

Williams lantas menjelaskan kronologi Sugito mendekam di Lapas Ende. Dia katakan, pada sekitar tahun 2000an, Sugito mengetahui berita dari media masa maupun selebaran di mesjid tentang peristiwa kerusuhan di Ambon, Poso dan Sampit.

“Atas pemberitaan tersebut hati dan perasaannya tergerak sehingga ia mulai aktif menghadiri kajian-kajian di mesjid dan membaca buku-buku tentang Jihad,” ungkap Williams.

Lanjutnya, pada tahun 2006 Sugito dibai’at oleh Ustad Arif dan dinyatakan sebagai Anggota Jamaah Islamiah. Pada tahun 2010 Sugito disuruh oleh Ustad Arif Sripit untuk bergabung dengan Hasan Alias Damar asal Prambanan yang juga Anggota jamaah Islamiah.

Menurutnya, sejak saat itu Sugito dapat berkenalan dengan anggota Jamaah islamiah lainnya dan Sugito pada saat itu menghadiri kegiatan Jl yang disebut Turba (Pemimpin Jamaah Turun ke bawah).

Dia katakan sejak kehadiran Sugito di acara Turba, Sugito semakin banyak berkenalan dengan anggota JI Lainnya dan aktif diikutkan dalam kegiatan JI.Pada bulan Mei tahun 2013 Sugito dihubungi Bagus Alias Urip (Kepala Devisi Investigasi) dan memerintahkan Sugito untuk membantu kegiatan pergeseran senjata api milik organisasi Jl di Semarang.

Sugito, jupri dan slamet berangkat menuju Semarang. Di Semarang, ujar Williams, Sugito menerima bungkusan yang berisikan senjata api laras pendek jenis FN. Bungkusan yang berisikan senjata api tersebut dibawa pulang Sugito kerumahnya dan disimpan di dalam lemari.

Menurutnya selain menyimpan senjata api, Sugito juga menyimpan bahan-bahan untuk pembuatan senjata Bom.

“Senjata api dan bahan-bahan pembuatan bom tersebut direncanakan untuk melatih kesiapan melakukan teror dan berperang melawan kaum kafir dan thogut di Indonesia seperti Polisi, TNI, dan orang-orang yang dianggap tidak sesuai dengan tujuan Organisasi JI,” ungkapnya.