Malaysia Ancam Penyebar Hoaks Penjara 6 Tahun Denda Rp1.7 Miliar

Kualalumpur – Malaysia memiliki Undang-undang (UU) baru terkait penyebaran berita bohong (hoaks). UU yang melarang penyebaran “fake news” atau hoaks. Hukumannya cukup berat yaitu dipenjara maksimal enam tahun dan denda hingga 500.000 ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar.

UU itu disahkan setelah pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak mendapat dukungan parlemen yang meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Fake News 2018. Dalam draf RUU, hukuman yang diusulkan adalah penjara 10 tahun, namun yang disetujui adalah hukuman penjara maksimal enam tahun.

RUU itu disahkan menjadi UU dengan mengabaikan kritik yang mengatakan bahwa hukum baru itu bertujuan untuk mengekang perbedaan pendapat dan kebebasan berbicara menjelang pemilihan umum (pemilu).

Pemerintah Malaysia mengatakan UU tersebut tidak akan memengaruhi kebebasan berbicara dan kasus-kasus di bawahnya akan ditangani melalui proses pengadilan independen.

“Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi publik dari penyebaran berita palsu, sementara itu memungkinkan kebebasan berbicara sebagaimana diatur di bawah konstitusi,” kata Menteri Hukum Azalina Othman Said kepada parlemen, seperti dikutip dari Reuters via sindonews.com, Selasa (3/4/2018).

Undang-undang mendefinisikan berita palsu sebagai berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah. Materi itu mencakup fitur, visual, dan rekaman audio. Hukum baru ini juga berlaku untuk publikasi digital dan publikasi media sosial berupa materi berita palsu. Sasaran dari hukum ini adalah para pelanggar atau penyebar berita palsu baik di dalam maupun di luar Malaysia, termasuk warga asing.