LPSK Terima 564 Permohonan Perlindungan Korban Terorisme

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut telah menerima sebanyak 564 permohonan perlindungan korban terorisme terhitung sejak Juli hingga awal Agustus 2020.

“Sampai dengan Agustus 2020 LPSK menerima permohonan perlindungan dari 564 korban terorisme. 65 peristiwa serangan terorisme di Indonesia pada masa lalu,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam jumpa pers daring, Selasa (25/8).

LPSK mencatat sebanyak 407 orang merupakan korban langsung, 140 orang korban tak langsung yang diwakili oleh keluarga, 15 orang saksi, dan 2 termasuk dalam kategori korban lain-lain. LPSK juga mencatat 8,87 persen korban terorisme tersebut masih berusia anak.

Terhadap para korban ini, Susi mengatakan telah memberikan program perlindungan fisik, bantuan hukum, bantuan biaya hidup, rehabilitasi, dan kompensasi.

Namun, masih ada 138 korban terorisme pada masa lalu yang belum mendapat kompensasi, di antaranya dari peristiwa bom bali, bom gereja pantekosta Surabaya, bom JW Marriott, bom Thamrin, terorisme Poso, dan peristiwa lainnya.

“Korban peristiwa terorisme masa lalu yang belum dibayarkan kompensasi, menunggu persetujuan skema dari menteri keuangan berjumlah 138 korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, LPSK juga mencatat Sulawesi Tengah dan Jawa Timur menjadi daerah dengan peristiwa terorisme terbanyak yakni 29 kasus hingga Agustus 2020. Sementara jumlah permohonan perlindungan tindak terorisme terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 212 pemohon dengan 6 peristiwa.

Berdasarkan penelusuran LPSK, jumlah korban terorisme masa lalu sejak 2002 hingga Juni 2018 sejumlah 1.355. Dari jumlah itu korban mengalami luka dan meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia 18,60 persen, 44,80 persen mengalami luka, 36,60 persennya kehilangan harta benda,” kata Susi.

Korban terorisme menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Untuk kompensasi korban terorisme, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.