LPSK Pastikan Akan Penuhi Hak Korban Serangan Terorisme di Poso

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung turun ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memastikan pemenuhan hak empat warga Desa Kalemago Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso, yang menjadi korban serangan terorisme pada Selasa 11 Mei lalu.

“LPSK berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulawesi Tengah dalam penanganan korban,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, dikutip Antara, Senin (17/5).

Baik LPSK, BNPT, maupun Polda Sulawesi Tengah akan berbagi peran dalam penanganan tindak pidana terorisme di Poso. LPSK fokus pada pemenuhan dan pemulihan hak korban, misalnya santunan dan kompensasi.

LPSK juga berencana bertemu dengan pihak keluarga dari empat korban yang meninggal dunia, yaitu Paulus Papa, Luka Lese Puyu, Simon Susah, dan Marten Solong.

Selain santunan, kata Edwin, sesuai dengan amanat undang-undang, korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi. Tim LPSK akan menghitung kerugian para korban untuk keperluan pengajuan kompensasi.

Sebelumnya, empat warga Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso menjadi korban serangan brutal kelompok teroris Poso. Lokasi kejadian berada di sekitar perkebunan kopi di wilayah perbukitan sekitar 1 jam perjalanan menggunakan sepeda motor dari Desa Kalemago.

Para korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditemukan pihak keluarga dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka bekas sabetan senjata tajam.