Keppres Dapat Perkuat Pencabutan Status WNI eks ISIS

Keppres Dapat Perkuat Pencabutan Status WNI eks ISIS

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai langkah pemerintah menyusun keputusan presiden (keppres) untuk mencabut status kewarganegaraan 689 eks pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sudah tepat. Aturan tersebut dapat memperkuat regulasi yang ada.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) itu menjelaskan status kewarganegaraan secara otomatis hilang jika seseorang terbukti masuk ke dalam organisasi teroris. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Perdebatannya kemudian apakah hilangnya itu otomatis atau hilangnya itu harus melalui satu aturan lain untuk membuat keputusan,” kata Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Medcom.id, Rabu (19/2).

Wakil Ketua MPR itu meminta prosedur pencabutan disamakan dengan pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA). Pemberian status atau pencabutan warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan melalui keppres atau keputusan menteri (kepmen).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aturan pencabutan status kewarganegaraan eks ISIS tengah disusun. Aturan diterbitkan setelah pendataan eks ISIS rampung.

“Sedang dikerjakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)” kata Mahfud di Istana Negara, Selasa, 18 Februari 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu belum memastikan aturan tertuang dalam bentuk keppres atau cukup kepmen. Setelah aturan ditetapkan, secara otomatis status kewarganegaraan eks ISIS hilang.

“Pokoknya, bentuknya keputusan pemerintah, keputusan pemerintah bisa bentuknya keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa keputusan Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly) kalau pencabutan, kan gitu,” jelas Mahfud.