Kemlu Masih Bahas Penanganan WNI Istri Pimpinan Teroris Maute

Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI menyatakan pemerintah masih membahas penanganan Minhati Madrais, WNI istri pemimpin kelompok teroris Maute Omarkhayam Romato Maute, yang baru bebas di Filipina. Pengadilan Filipina membebaskan Minhati pada 26 Juni lalu setelah ditahan sejak akhir 2017.

“Kemenkopolhukam saat ini berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sedang membahas kebijakan terkait penanganan MM ini,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam jumpa pers virtual, Kamis (23/7/2020).

Judha menuturkan perundingan penanganan Minhati, termasuk kemungkinan pemulangannya ke Indonesia, dipertimbangkan melalui tiga aspek.

“Ada tiga aspek yang diperhatikan, pertama adalah aspek peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, kedua adalah aspek keamanan, dan ketiga adalah aspek kemanusiaan,” kata Judha.

Minhati ditangkap otoritas Filipina pada November 2017 di rumahnya yang terletak di kawasan Tubod, Iligan City. Penangkapan Minhati terjadi tak lama setelah serangan ISIS di Marawi berlangsung. Serangan itu dilakukan oleh kelompok Maute dan Abu Sayyaf.

Suami Minhati tewas bersama pemimpin Abu Sayyaf sekaligus pemimpin ISIS di Asia Tenggara, Isnilon Hapilon, pada 16 Oktober 2017 setelah militer Filipina menggencarkan serangan di Marawi.

Saat penangkapan, mulanya kepolisian tak mengenali perempuan asal Bekasi itu, namun setelah diperiksa, ternyata nama Minhati masuk ke dalam daftar buronan Filipina. Minhati lalu menjalani proses persidangan di Pengadilan Regional Iligan City sejak 20 Maret 2018. Ia didakwa atas kepemilikan bahan peledak.

Saat penangkapan, aparat Filipina menyita empat tutup peledak, dua tali peledak, dan alat penunjuk waktu pada peledak, yang sewaktu-waktu bisa digunakan. Petugas juga menemukan bahan kimia yang diduga dipakai untuk membuat bahan peledak.

Namun, Judha mengatakan Pengadilan Iligan City memutuskan menghentikan persidangan kasus Minhati pada 26 Juni lalu lantaran kurangnya alat bukti dan identitas yang tidak jelas.

“Saat ini pemerintah RI, dalam hal ini adalah KBRI Manila dan KJRI Davao, terus berkoordinasi dengan otoritas Filipina terkait penanganan MM pascapembebasan yang bersangkutan,” tutur Judha.

Minhati memiliki enam anak hasil dari pernikahannya dengan sang suami. Pada 2017, Kemlu RI menyatakan tengah berupaya memulangkan anak-anak Minhati ke Indonesia.

Berdasarkan pemberitaan dari sejumlah media nasional di Indonesia, Minhati dan Maute menikah di Kairo, Mesir saat sama-sama kuliah di sana. Keduanya pernah tinggal di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 2010-2011 lalu sebelum keduanya pergi dan menetap di Marawi.

Ayah Minhati KH Madrais Hajar merupakan pimpinan Pondok Pesantren Darul Amal Babelan di Bekasi.