Kemenkum HAM Jamin Perlindungan Hukum Bagi Petugas Lapas Tangani Napi Terorisme

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI menjamin perlindungan hukum bagi seluruh petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana tindak pidana terorisme.

“Bapak dan ibu petugas pemasyarakatan tidak perlu takut dengan pelanggaran HAM selama menjalankan tugas sesuai aturan yang ada,” kata Kepala Biro (Karo) Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum HAM Heni Susila Wardoyo, dikutip Antara, Kamis (3/6).

Justru, lanjut dia, ketika petugas menjalankan tugas berarti sedang menjalankan HAM. Jaminan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor T29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja dimana pada Pasal 104 disebutkan bahwa bagian Layanan Advokasi Hukum (LAH) memiliki tugas dan fungsi melaksanakan advokasi hukum kementerian.

Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Permenkum HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, dengan dua aturan tersebut seluruh pegawai Kemenkum HAM berhak mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum kementerian termasuk petugas pemasyarakatan yang menangani tindak pidana terorisme.

Selain bantuan hukum secara internal dari kementerian terkait, perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Terakhir, ia menekankan sebagai aparatur negara, para petugas pemasyarakatan seyogianya untuk terus saling mendukung.

“Pemerintah harus solid. Jangan sampai ada kementerian atau lembaga saling mencibir. Ketika suatu kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan suatu tugas, namun tidak dijalankan, yang salah bukan instansinya, namun pimpinannya,” ujarnya.