Kegiatan Eksekusi dan Pemindahan Napi Terorisme Diharapkan Tidak Lagi Ada Hambatan dalam Masalah Anggaran

Jakarta – Salah satu permasalahan dalam proses penegakan hukum tindak pidana terorisme adalah tidak adanya anggaran khusus dalam penempatan tersangka baik saat eksekusi dan pemindahan narapidana terorisme. Sehingga hal tersebut menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum tindak pidana terorisme.

Hal tersebut dikatakan Direktur Penegakkan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Eddy Hartono, S.Ik, MH, pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Strategi Penganggaran Kegiatan Eksekusi dan Pemindahan Narapidana Terorisme yang diselenggarakan Subdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum BNPT

Acara rakor tersebut digela di sela-sela acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkum HAM) di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, rabu (5/12/2018).

“Melalui kesempatan pada Rakor inilah diharapkan ada solusi dari permasalahan yang ada, selama ini terutama terkait masalah penganggaran saat kegiatan eksekusi dan pemindahan narapidana terorisme yang selama ini tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” ujar Brigjen Pol Eddy Hartono, S.Ik, MH.

Lebih lanjut Jenderal berpangkat bintag satui ini menjelaskan, mengapa dalam melaukan eksekusi dan pemindahan tahanan ataupun napi terorisme ini membutuhkan banyak anggaran. Hal ini dikarenakan untuk menampung dari terdakwa hingga narapidana. Apalagi sekarang ini pelaksanaan persidangan seluruh kasus terorisme dilaksanakan di Jakarta.

“Sehingga seluruh tahanan terorisme yang ada di Polda-Polda di Indonesia harus dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani persidangan. Dan tentunya pula ada perlindungan terhadap aparat penegakkan hukum. BNPT juga akan membuat tim deradikalisai yang akan bekerja dari penyidikan hingga selesai, sehingga diperlukan strategi untuk masalah penganggaran,” katanya menjelaskan.

Lebih lanjut alumni Akpol tahun 1990 ini mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kepala BNPT No. 1 tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja BNPT, Kedeputian II BNPT mempunyai tugas untuk merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.

“Dan hari ini pelaksanaan rakor pembahasan strategi penganggaran kegiatan eksekusi dan pemindahan narapidana terorisme dapat berjalan dengan baik. Tentunya ini merupakan rencana strategis yang dilaksanakan oleh BNPT terutama Direktorat Penegakkan Hukum untuk menindak lanjuti dan memperlancar proses penegakkan hukum tindak pidana terorisme khususnya pada tahapan kegiatan eksekusi dan pemindahan napi terorisme,” kata mantan Wakil Kepala Detasemen Khusus (Waka Densus) 88/Anti Teror Polri ini .

Untuk itu mantan Kabid Investivigasi Densus 88/AT ini berharap kedepannya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kejaksaan pada khususnya dalam melakukan eksekusi dan pemindahan napi terorisme dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab di instansi yang bersangkutan.

“Sehingga kedepannya tidak lagi menimbulkan dilema di lapangan, sehingga pelaknsaan proses eksekusi dalam pemindahan napi terorisme itu dapat berjalan dengan baik untuk kedepannya,” ujar mantan Kapolres Hulu Sungai Selatan ini mengakhiri.

Sementara itu Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Dwi Pudjiastuti Handayani yang terut hadir pada rakor tersebut mengatakan bahwa pada intinya semua pihak yang terkait dalam rangka penanganan narapidana kaus terorisme ini perlu melakukan koordinasi yang lebih baik lagi.

“Nah langkah-langkah yang terkait dengan Kementerian Keuangan utamanya itu adalah yang pertama, pasti masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) ini kegiatannya adalah saling beririsan. Maka masing-masing K/L perlu melihat kembalituga dan fungsinya,” ujar Dwi

Lalu yang kedua menurut Dwi, setelah masing-kasing K/L tersebut melihat tugas dan fungsinya, tentunya kemudian perlu merumuskan bahwa kegiatan tersebut akan memiliki outpunya seperti apa. Karena dalam menyusun anggaran, pihaknya akan menitik beratkan kepada anggaran yang berbasis kinerja. “Jadi harus dilihat kinerjanya apa, outpunya apa dan outcomenya apa,” ujarnya menjealskan.

Untuk itu dirinya berhaap kedepannya terutama untuk perencanaan anggaran di tahun 2020 semua pihak terkait perlu duduk bersama lagi untuk merumuskan kembali irisan itu ada dimana. “Sehingga yang menjadi kendala terutama di dalam penanganan narapidana terorisme dalam hal ini adalah pemindahan napi ketika masa penyelidikan hingga sampai inchract atau eksekusinya ini akan jelas bahwa siapa melakukan apa,” ujamrya mengakhiri.

Acara Rakor tersebut dihadiri Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol. Drs. Budiono Sandi, SH,M.Hum, Direktur Penindakan, Drs. Torik Triyono, M.Si, Direktur Pembinaan Kemampuan, Brigjen Pol. Drs. Imam Margono dan para Kasubdit dan pejabat eselon IV di lingkungan Kedeputian II BNPT.

Sementara pihak lain yang turut hadir dalam Rakor tersebut diantaranya Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung, Sugeng Pudjianto, S.H., M.H, kasubdit Pembangunan Hukum dan HAM Bappenas, MArdianto serta perwakilan dari Densus 88/AT Polri