Kapolri: Pelaku Terorisme Akan Ditindak Dengan Undang-Undang Baru

Kapolri: Pelaku Terorisme Akan Ditindak Dengan Undang-Undang Baru

Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan menggunakan undang-undang baru dalam menindak pelaku terorisme. Undang-undang tersebut menurut Tito digunakan untuk menindak kejahatan para pelaku terorisme.

“Langkah-langkah penegakkan hukum menggunakan undang-undang baru karena undang-undang sudah ada yang baru UU nomor 5 tahun 2018 tanggal 22 juni 2018. Di mana ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana bentuk-bentuk kejahatan terorisme yang lain, yang belum diatur undang-undang sebelumnya,” kata Tito di PTIK, Jakarta, seperti dikutip laman tribunnews.com, Rabu (4/7).

Tito juga mengungkap adanya perpanjangan masa penahanan dan penangkapan pada terduga teroris. “Masa penahanan juga lebih panjang. Penangkapan dari 7 hari jadi 21 hari. Masa penahanan dari 4 bulan jadi 6 bulan 20 hari, atau jadi 200 hari,” katanya.

Selain itu, Tito juga menyebut hingga saat ini kepolisian telah menangkap 138 orang terduga teroris. Adapun 17 orang di antaranya ditembak mati.

Belum lama ini, Tim dari Densus 88 Anti Teror menembak seorang terduga teroris berinisial M di Subang, Jawa Barat pada Jumat (22/6). Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen M Iqbal menuturkan saat akan ditangkap pelaku mencoba melawan menggunakan pisau.