JPU Dakwa Heru Widajanto Disumpah Setia Kepada ISIS

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkap terdakwa Heru Widajanto yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Blitar, Jawa Timur, disumpah setia kepada jaringan Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS).

“Heru membaiat diri menjadi JAD Blitar sekitar bulan Maret 2016. Dia membacakan sumpah setia kepada jaringan terorisme Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi,”  kata Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (8/1).

Heru diketahui aktif mengikuti perkumpulan pimpinan Abu Umar yang merupakan Amir (Ketua) Wilayah Jawa Timur saat itu. JPU menyebut Abu Umar sering menyampaikan kepada jamaahnya untuk melakukan jihad dengan memerangi thogut yang mengarah pada pemerintah, polisi, presiden dan tentara.

Baca juga : Konflik Senjata dengan Militer Nigeria, Puluhan Teroris Boko Haram Terbunuh

“Jihad adalah mengajarkan tentang mempersiapkan diri berperang di jalan Allah dengan melakukan idad atau tadriphijrah ke Suriah. Memerangi thogut dengan cara membunuhi thogut di manapun berada sesuai dengan kemampuannya,”  terang jaksa.

Untuk persiapan berperang, Heru dan anggota lainnya melakukan latihan perang atau askariyah.  Materi latihan berupa latihan fisik dengan lari, senam atau berenang yang disebut dengan idad.

Idad berupa lari dan senam di tepi laut Lodoyo, Kabupaten Blitar. Sesaat sebelum melakukan idad dengan cara berlari tersebut diadakan tausiyah.

“Bahwa akhir tahun 2017, terdakwa mengikuti latihan berenang di kolam Tirta Kanigoro Blitar dengan materi latihan berenang, persiapan diri, menjalankan sunah rasul, latihan fisik menjaga diri,”  sebut JPU.

Heru diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada 13 Juni 2018 dan diamankan di Mako Brimob Polda Jatim keesokan harinya.

Heru sempat diamankan bersama empat terduga tersangka rencana penyerangan sejumlah bank di Blitar saat itu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme,”  pungkas jaksa.