Jangan Sampai Pelajar terpapar Paham Radikal Terorisme oleh Gurunya

Konawe – Guru merupakan sumber informasi pertama bagi seorang murid. Jangan sampai ideologi lain muncul dari kalangan guru untuk disampaikan kepada muridnya. Karena guru ini adalah media yang paling sangat efektif untuk mempengaruhi cara berpikirnya murid. Untuk itu guru harus memberikan pembekalan pendidikan yang baik kepada anak didiknya agar anak didiknya nantinya bisa memberikan sumbangsih yang positif bagi bangsa dan negaranya.

Namun dalam belakangan ini muncul fonomena penyebaran paham radikal terorisme yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya. Hal tersebut tentunya tidak bisa didiamkan begitu saja karena akan dapat membahayakan para generasi muda kita jika nantinya sampai terpapar paham radikal terorisme yang disebarkan oleh guru di sekolah.

Oleh sebab itu sebagai upaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme di kalangan guru, Subdit Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Pencegahan di Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalsiasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) provinsi Sulawesi Tenggara menggelar workshop.

Workshop dengan tema “Integrasi nilai-nilai agama dan budaya” ini diikuti ratusan guru agama Islam se-Kabupaten Konawe dan Kota Kendari ini digelar di salah satu Hotel di Konawe, Sultra, Kamis (11/4/2019).

Di hadapan ratusan guru agama Islam, Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat BNPT, Dr. Hj. Andi Intan Dulung, mengatakan bahwa jika ada guru yang sengaja menyebarkan paham radikalisme ke anak didiknya, maka sebaiknya guru tersebut tidak diizinkan lagi untuk mengajar, tapi diparkir sebagai staf.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga dan mencegah berkembangnya paham radikalisme yang dilakukan oleh guru terhadap kalangan pelajar dan siswanya. Guru itu sebaiknya di ‘parkir’ menjadi staf saja,” ujar Dr. Andi Intang .

Usulan Andi ini menjawab keluhan sejumlah peserta workshop di Konawe yang resah dengan adanya himbauan oknum guru tertentu agar siswa tidak perlu lagi mengikuti apel bendera serta kegiatan sekolah lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan paham yang dianutnya.

“Kalau sudah di ‘parkir’ menjadi staf, semua guru yang sudah terindikasi dan terpapar paham radikalisme tadi selanjutnya dilakukan proses pembinaan dan diberikan pemahaman mendalam, khususnya menyangkut nilai-nilai kebangsaan,” ujanrya.

Menurutnya, empat ciri faham radikalisme dapat dideteksi dari seseorang yang diduga terpapar paham radikalisme, yakni ingin mendirikan negara khusus, mengumbar kebencian, mengkafir-kafirkan orang serta anti terhadap dasar negara Pancasila.

“Kalau sudah menemukan hal-hal seperti itu tentunya harus diwaspadai. Karena itu merupakan benih-benih radikal yang kalau dibiarkan bisa menjurus kepada aksi kekerasan atau terorisme,” ujarnya mengakhiri