Jadi Anggota ISIS, Seorang Dokter di Bekasi Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta – Seorang dokter di Bekasi, dr AR, dihukum 3 tahun penjara karena menjadi anggota kelompok teroris internasional, ISIS. dr AR juga menyembunyikan seorang teroris dari Uighur, China. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir website PN Jaktim, Minggu (1/8/2021).

Kasus bermula saat dr AR menjadi simpatisan Jamaah Islamiah (JI) dan aktif menjadi ikhwan JI wilayah Bekasi pada 2012. Pada 2014, dr AR bergabung dengan ISIS kelompok Abu Salman. Setahun kemudian, dr AR melakukan ikrar setia kepada ISIS disaksikan Abu Mufid di rumahnya di Bekasi. dr AR menyatakan setia dan taat kepada seluruh perintah dari Abu Bakar Albaghdadi sebagai khalifah ISIS serta mematuhi segala seruan yang diberikannya.

Tidak lama kemudian, dr AR tertarik berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS. Sebagai persiapan, dr AR ikut pelatihan semimiliter bersama teman-temannya di daerah Sentul dan Tambun.

Pada akhir Desember 2015, dr AR berangkat ke Suriah. Alasannya berangkat ke Suriah adalah kaum muslim di Suriah banyak yang dizalimi sehingga ia berkeinginan membela dan bergabung dengan pasukan daulah untuk melaksanakan perintah dari Syekh Abu Bakar Albaghdadi.

Sebelum berangkat, dr AR mengetahui ada buron teroris dari Uighur China di sebuah rumah temannya sesama ISIS. Namun dr AR tidak melapor ke aparat kepolisian.

Pesawat yang ditumpangi dr AR kemudian terbang transit di Colombo. Saat transit, ada masalah dengan tiket pesawatnya sehingga ia kembali ke Bekasi.

Sepulang ke Indonesia, jaringan dr AR ditangkapi. dr AR ketakutan dan kabur ke Mentawai, Sumatera Barat, dengan bekerja di Klinik Islamic Center Mentawai.

Setelah 10 bulan merasa aman, dr AR kembali ke Bekasi dan kembali bergabung dalam kelompok teroris lagi. dr AR kemudian melakukan pembasisan di berbagai daerah. Pergerakan dr AR mulai terendus Densus 88 dan ditangkap pada akhir 2020. dr AR kemudian diadili atas perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis PN Jaktim.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan dalam persidangan.

“Tujuan terdakwa dan kelompok Daulah Islamiyah/ISIS dengan berangkat ke Suriah untuk melaksanakan seruan/perintah Abu Bakar Albaghdadi untuk berjihad dan apabila pintu hijrah sudah tertutup maka bukalah pintu jihad di negeri masing-masing meskipun dengan pisau dapur sekali pun. Di samping itu terdakwa bersama kelompok Daulah Islamiyah/ISIS juga melakukan idad untuk menjaga kekompakan sesama ikhwan, menghadapi hijrah dan jihad serta mempersiapkan akhir zaman dapat menimbulkan suasana teror, ketakutan, trauma dan keresahan bagi masyarakat,” ucap majelis.