Istri Ali Kalora Diringkus

Jakarta – Densus 88 Antiteror Mabes Polri meringkus L alias Ummu Syifa (28), istri pimpinan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Ali Kalora.

“Yang bersangkutan adalah istri DPO atas nama Ali Kalora, amir (pimpinan) MIT,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

L ditangkap di Jembatan Puna, Kasiguncu, Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah, pada 29 Juli 2020. Menurut keterangan, L menyembunyikan informasi mengenai keberadaan anggota kelompok tersebut.

“(L) menyembunyikan informasi tentang keberadaan kelompok teroris yang sudah ditetapkan di dalam daftar pencarian orang,” ucap dia.

Awi mengatakan, peran L lainnya yakni bergabung dengan kelompok MIT selama 23 hari. Selain itu, pada hari yang sama, Densus 88 juga menangkap anggota kelompok MIT yang lain dengan inisial YS Kalora (21). Adapun YS ditangkap di Desa Tangkura, Poso, Sulawesi Tengah.

YS berperan mengantarkan calon anggota kelompok MIT hingga logistik untuk kelompok teroris tersebut.

“Mengantarkan Iman ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT. Kedua, berencana mengantarkan uang sebesar Rp 1.590.000 dan makanan atau kue kepada kelompok MIT,” tutur Awi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.