Imam Besar Masjid Istiqlal: Paham Khilafah Tak Laku di Indonesia

Jakarta – Khilafah sempat didengung-dengungkan oleh sekelompok organisasi radikal di Indonesia. Tapi faktanya, paham khilafah atau mau mendirikan negara Islam itu, tidak laku ‘dijual’ di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA. Menurutnya, tidak lakunya paham khilafah itu karena bangsa Indonesia itu sangat kompak memegang teguh Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Paham khilafah juga tidak laku dan tidak akan laku di Indonesia, meskipun beberapa gelintir itu ada. Pada dasarnya, masyarakat Indonesia itu kompak, dan mendukung negara kebangsaan yang berdasarkan Pancasila,” kata Nasaruddin Umar, Rabu (21/3/2018).

Namun, Nasaruddin Umar mengingatkan, pemerintah tak boleh lengah terhadap keberadaan kelompok-kelompok kecil penganut khilafah dan paham radikal tersebut. Pasalnya, sekecil apa pun gerakan dan paham radikal yang tumbuh, harus diantisipasi, jangan sampai membesar.

Dengan fakta ini, mantan Wakil Menteri Agama ini menilai tak ada alasan bagi investor untuk mengkhawatirkan stabilitas politik dan keamanan di Indonesia terkait paham radikal. Menurutnya, pemerintah kian intensif membangun dialog dengan ormas-ormas Islam mainstream yang berpaham moderat serta pro-Pancasila, kebhinekaan, dan mendukung NKRI, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, untuk meng-counter ormas-ormas berpaham radikal.

“Selama NU dan Muhammadiyah berada di garda terdepan dalam menjaga NKRI dan menebarkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam), bahu membahu bersama aparatur negara seperti TNI dan Polri, insya Allah negara ini akan aman,” kata Nasaruddin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017, sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013, tentang Ormas, pada 10 Juli 2017 lalu. DPR kemudian mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi UU pada 24 Oktober 2017.

Dengan Perppu Ormas ini pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai bertentangan dengan Pancasila karena mengusung paham negara khilafah. Eks-HTI pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Nasaruddin berpendapat, langkah pemerintah tersebut belum cukup. Menurutnya, pemerintah harus mengatasi akar dari permasalahan yakni memberantas kemiskinan dan ketidakadilan ekonomi dan hukum.

“Dengan demikian, paham radikal dan ekstrem akan hilang dari bumi Indonesia. Investor pun akan dibuat lebih tenang dan nyaman,” pungkas rektor Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran tersebut.