Harus Ada Aturan Teknis Terkait Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengatakan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme memang sebaiknya dilakukan. Hanya saja, Sukamta menilai pelibatan tersebut dilakukan dalam kondisi atau tingkat tertentu sehingga tak serta merta TNI selalu terjun menghadapi aksi terorisme.

“Kami menghargai TNI dengan seluruh kekuatan, peran dan prestasi kesejarahan baik masa lalu maupun saat ini dan ke depan. Dalam hal tindakan terorisme sampai tingkat tertentu, pelibatan TNI untuk pemberantasannya memang sebaiknya dilakukan,” ujar Sukamta dikutip dari laman Tribunnews.com, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, pelibatan TNI sendiri harus merujuk kepada Undang-Undang Anti Terorisme yang ada. Dimana perihal definisi dan bentuk-bentuk terorisme yang memerlukan kontribusi TNI, sudah selesai dibicarakan dalam Undang-Undang tersebut.

Namun, Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut mengatakan yang diperlukan ke depan sebenarnya adalah terkait pengaturan teknis atas peran TNI dalam mengatasi terorisme.

“Justru yang diperlukan adalah pengaturan teknis lebih lanjut atas peran TNI dalam bentuk peraturan turunannya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa menilai TNI harus dilibatkan dalam mengatasi terorisme dalam aspek ancaman kedaulatan negara karena menurutnya terorisme bukan hanya tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime tapi juga merupakan ancaman kedaulatan negara.

Ia mengatakan, suatu negeri akan hancur jika tidak bisa mengatasi ancaman terhadap kedaulatan negara.