FGD Penyusunan Buku Panduan Sistem Keamanan Bandara Masih Butuh Banyak Masukan dari Stakeholder

Jakarta – Usai melaksanakan Focus Group Disscussion (FGD) I dan II pada pekan lalu, Subdit Pengamanan Obyek Vital, Transpotasi dan VVIP pada Direktorat Perlindungan Kedeputian I Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menggelar FGD ke-3 sebagai lanjutan FGD sebelumnya untuk pembuatan Buku Panduan Pengamanan Obyek Vital Bandara dan Destinasi Wisata dalam Menghadapi Ancaman Terorisme. Acara tersebut digelar di Hotel Maharani, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Kasubdit Pam Obvit, Trans dan VVIP BNPT, Kolonel Mar. Purwanto Djoko saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan FGD ini merupakan rangkaian dan kelanjutan dari kegiatan Penyusunan Database dan SOP pengamanan Bandara.

“Hari ini (Rabu) adalah FGD lanjutan dari FGD sebelumnya untuk menyusun Buku Pedoman yang menjadi arahan dari pelaksanaan SOP yang telah disusun sebelumnya agar pihak-pihak terkait dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi ancaman terorisme yang ada di sekitar lingkungan bandara,” ujar Kolonel Mar. Purwanto Djoko.

Dikatakan alumni AAL tahun 1992 ini, saat ini sudah ada draft buku pedoman yang akan dibahas, namun belum sempurna. Untuk itu pihaknya membutuhkan banyak masukan dari para steakholder atau institusi terkait seperti pihak Angkasa Pura, Maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara dan pihak-pihak lainnya.

“Untuk itu kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari bapak-ibu dari steakholder terkait agar buku panduan ini nanti tidak menabrak aturan yang ada di bandara maupun aturan Internasional yang sudah ada sebelumnya,” ujar pria peraih Adhi Makayasa aspek Laut yang karir militernya dibesarkan di lingkungan pasukan Intai Para Amfibi Marinir ini

Dalam kesempatan tersebut Ketua tim penyusun Buku Panduan Pengamanan Obyek Vital Bandara
DR. Sri Yunanto mengatakan bahwa pada FGD 3 ini setidaknya sudah ada draft buku panduan yang tentunya masih membutuhkan revisi.

“Alhamdulillah pada hari ini ada perwakilan dari Angkara Pura 2, Densus 88 Polri, Polres Bandara, Pengamanan Obyek Vital Baharkam Polri, sehingga pembahasan dapat lebih produktif karena yang akan dibahas memang merupakan ranah kerja dari Angkasa Pura,” ujar DR. Sri Yunanto.

Menurutnya, buku panduan ini nantinya merupakan panduan yang lebih detail dari SOP karena apa yang disusun dalam SOP sendiri masih sederhana, khususnya terkait dengan kondisi hijau, kuning dan merah.

“Jika hijau maka akan lebih ditekankan pada program pencegahan (aspek insfrastruktur dan aspek manusia). Jika kuning atau merah maka perlu dipikirkan program penindakan yang tepat. SOP dan buku panduan ini hanya mengatur jika terjadi sesuatu di bandara,” ujarnya.

Dan jika hal itu terjadi maka yang paling berwenang adalah Airport National Security. “BNPT sendiri tidak akan melakukan overlap aturan dengan instansi K/L lainnya atau mengambil alih kendali di rumah orang lain. BNPT hanya melakukan kordinasi, jika hal itu terkait terorisme,” katanya menjelaskan.

Sementara itu Manajer Pengamanan Bandara Soekarno Hatta pada PT Angkasa Pura 2 dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi FGD penyusunan buku pedoman ini, khususnya pengamanan pada saat hijau, kuning, dan merah.

“Karena bandara sendiri memilki beberapa daerah yakni Daerah Publik, Daerah Keamanan terbatas yakni daerah di dalam dan di luar bandara yang digunakan untuk kepentingan penerbangan Daerah Steril atau ruang tunggu). Pada SKEP 235, ruang tunggu yang digunakan terus menerus wajib dilakukan penyisiran, bahkan setelah dilakukan kegiatan,” ujarnya menjelaskan.
.
Namun pihaknya masih sangat menyayangkan dengan kondisi para penumpang pesawat udara yang ada di bandara atau di dalam pesawat dengan celotehan yang sering dilontarkan dengan mengatakan bahwa penumpang yang membawa bom. Tentunya ini membutuhkan tindakan yang dapat membuat efek jera.

“Terus terang saja kesulitan selama ini yang sering terjadi adalah mengatasi celotehan orang yang membawa bom. Hal ini juga mengancam bisnis penerbangan udara dimana mengakibatkan penerbangan ditunda dan sebagainya. Pihak bandara hanya menyerahkan pelaku kepada polisi setempat,” ujarnya.