Dukung Terorisme, Pengadilan Pakistan Vonis 5 Anggota Al-Qaida 16 Tahun Penjara

Punjab – Pengadilan Kota Gujranwala, Pakistan, memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman terhadap lima orang karena menjadi anggota Al-Qaida dan mendukung terorisme, Jumat (26/6/2020) akhir pekan lalu.

Menurut sebuah pernyataan dari Departemen Kontraterorisme Provinsi Punjab, pengadilan kota Gujranwala menyatakan kelima lelaki itu bersalah membiayai terorisme, memiliki bahan peledak, menjadi anggota organisasi terlarang, dan memiliki bahan-bahan bacaan dari organisasi terlarang.

Mereka masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta hukuman denda. Properti pribadi mereka juga disita. Kelima orang tersebut, Abdullah Umair, Ahmadur Rehman, Asim Akbar Saeed, Muhammad Yaqoob, dan Muhammad Yousaf. Mereka ditangkap di Gujranwala, sekitar 75 kilometer sebelah utara Lahore, pada bulan Desember 2019.

Menurut Departemen Kontraterorisme, saat ditangkap para terdakwa sedang bersiap-siap melancarkan serangan teroris.

Menurut harian berbahasa Inggris Pakistan Dawn, kelima orang itu menjalankan kelompok media cabang al-Qaida setempat.

Muhammad Amir Rana, analis keamanan dan direktur lembaga kajian berbasis di Islamabad Pakistan Institute for Peace Studies, mengatakan meskipun semakin banyak vonis dalam kasus terkait terorisme di Pakistan dijatuhkan sejak 2016, tambahan dakwaan membiayai aktivitas terorisme dalam kasus ini mungkin karena tekanan dari Financial Action Task Force (FATF), badan internasional yang memantau pendanaan terorisme.

Pakistan sekarang ini berada dalam daftar pengawasan FATF. Organisasi itu meminta Pakistan agar meningkatkan penindakan keras dalam pendanaan terorisme.