DPR Minta PBB Tetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris

Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan status teroris bagi Organisasi Papua Merdeka (OPM) karena tindakan brutal mereka yang telah membantai warga sipil.

“Apa yang dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM ini sudah merupakan gerakan terorisme sehingga kita bisa mendorong kepada PBB bahwa organisasi OPM ini adalah organisasi terorisme,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (13/12/2018).

Bambang mengatakan kasus penembakan terhadap puluhan pekerja PT Istaka Karya di Nduga, Papua, itu merupakan tindakan di luar batas dan dapat dikategorikan sebagai aksi teror.

Gerakan kelompok tersebut, kata Bambang, juga sudah memiliki tuntutan jelas yakni kemerdekaan Papua. Karena itu, gerakan tersebut dinilai sudah masuk kategori separatis.

“Sehingga kita bisa mendorong kepada PBB bahwa organisasi OPM ini adalah organisasi terorisme,” kata Bambang.

Selain itu, Bambang mendorong pemerintah agar mengambil tindakan lebih tegas dan keras terhadap aksi teror tersebut. Hal ini dikarenakan tindakan kekerasan yang dilakukan bukan kali pertama terjadi.

Baca juga : Cheriff Chekatt Anggota ISIS Penyerang Pasar Natal Strasbourg, Ditembak Mati Polisi

Salah satunya dengan pengiriman pasukan untuk operasi militer selain perang (OMSP). Bambang mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan mengacu UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pandangan serupa juga disampaikan anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta dalam interupsi di rapat paripurna. Menurutnya, pemerintah tidak dapat begitu saja menetapkan pihak yang menembak para pekerja di Nduga sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Kami harapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait OMSP agar digunakan untuk mengatasi persoalan terorisme di Papua,” ujarnya.

Dia mengatakan, PP terkait OMSP itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU Antiterorisme. Aturan tersebut kata dia dapat memberi perlindungan bagi masyarakat Papua dari ancaman kelompok bersenjata.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan akan menangkap dan memproses para pelaku kejahatan kemanusiaan itu hingga ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan senjata yang digunakan di Papua teridentifikasi hasil penyelundupan ilegal dari Papua Nugini dan Filipina.