DPR: Langkah Pemerintah Labeli KKB Sebagai Kelompok Teroris Sesuai UU

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai tepat dan sudah sesuai konstitusi ketika pemerintah memberi label teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Politikus Golkar ini menjelaskan langkah pemerintah itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Pelabelan sudah memenuhi unsur dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Tindak Pidana Terorisme,” ujar Bobby dalam diskusi virtual bertajuk “Memahami Papua serta Upaya Penyelesaian secara Kolaboratif dan Holistik,” Kamis (6/5/2021).

“Memenuhi unsurnya, pertama, ada motif. Kedua ada unsur menyebarkan ketakutan-ketakutan secara luas. Dan ketiga, ada unsur mengganggu keamanan negara karena sudah menyerang aparat dan alat negara, yaitu TNI dan Polri,” jelas Bobby.

Karena itu, imbuh dia, adalah kewajiban pemerintah untuk berkomitmen mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk melakukan tindakan yang terukur memberikan penguatan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban.

“Jadi jangan dilihat hanya aspek pencegahan dan aspek penindakannya saja. Tetapi ada aspek penguatan perlindungan kepada korbannya. Jadi kalau dengan adanya pelabelan jadi teroris, masyarakat yang menjadi korban itu dijamin oleh negara,” ucapnya.

“Dan yang banyak dipelintir adalah seolah-olah label teroris ini dilabeli kepada seluruh masyarakat Papua. Ini yang salah.Label ini hanya untuk 14 organisasi itu saja,” tegasnya.

Pelabelan KKB menjadi teroris ini membuat banyak orang takut, karena ada Pasal dalam UU Tindak Pidana Terorisme yang mengatakan aktor intelektual yang mendukung baik sebagai pendukung dana atau sumber daya lainnya bisa ditangkap dan diadili.

“Hal itulah yang kiranya perlu disosialisasikan kepada masyarakat di sana, sehingga di tataran reknis pelabelan ini justru akan meningkatkan perlindungan kepada masyarakat di sana,” tegasnya.