Ditjen PAS sambut baik dan dukung pelaksanaan Program Deradikalisasi BNPT

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan selalu siap mendukung dan menjalin kerjasama yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menjalankan program deradikalisasi bagi para narapidana kasus terorisme yang ada dalam Rumah Tahanan ( Rutan) ataupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Irjen Pol.Reinhard Silitonga, saat memberikan pembekalan pada acara Rapat Koordinasi Program Deradikalisasi Bagi Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Khusus/Pokja Deradikalisasi BNPT Terpadu, yang berlangsung di Hotel Golden Boutique Jakarta,.Kamis (6/8/2020).

“Tentunya kami akan sangat antusias dengan pelatihan-pelatihan yang diprogramkan oleh BNPT dalam menjalankan program deradikalsasi, yang mana hal ini untuk semakin mempertajam kemampuan petugas-petugas Lapas.” ujar Irjen Pol. Reinhard Silitonga.

Dirjen PAS menegaskan bahwa tugas dari Pemasyarakatan, sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan ((UU PAS), adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan, meningkatkan kualitas kepribadian, serta melakukan pembinaan agar warga binaan tidak mengulangi tindak pindana dan dapat kembali ke masyarakat, dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sekaligus berperan bagi bangsa dan negara.

“Yang mana tugas pemasyarakatan itu salah satunya adalah pembinaan narapidana, termasuk didalamnya melakukan pembinaan narapidana yang berhubungan dengan kasus terorisme, yaitu melaksanakan program deradikalisasi yang diinisiasi oleh BNPT ini,” ujarnya.

Alumni Akpol tahun 1989 ini pun selanjutnya menjelaskan bahwa Lapas yang ada di seluruh Indonesia, dibagi menjadi empat kategori dengan penanganan warga binaan yang berbeda-beda, yaitu super-maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security.

“Tentunya ukuran keberhasilan yang diinginkan sebagai pembina di level super-maximum security, yaitu merubah konsep perilaku dari warga binaan, sehingga memiliki kepribadian yang lebih baik. Sedangkan, warga binaan pada level maximum security, akan dibina dengan membentuk kedisiplinan,” ujarnya menjelaskan.

Sedangkan untuk Lapas dengan level medium dan minimum security, akan membina warga binaannya dengan memberikan pendidikan, kesempatan ikut pembelajaran, hingga kesempatan usaha dan produksi. Dari empat kategori tersebut dapat disimpulkan bahwa Ditjen PAS sebagai pembina kemasyarakatan tidak hanya memenjarakan atau /memasukkan narapidana sebagai warga binaan saja, tetapi juga memberikan pembekalan.

“Hal ini lah yang kami perlu tingkatkan kemampuannya, dalam memberikan pembekalan khusus terpidana kasus terorisme. Karena, narapidana kasus terorisme ini memang perlu pendekatan yang berbeda, dibandingkan narapidana kasus-kasus yang lainnya,” ujar mantan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham ini.

Berkaitan dengan pendekatan yang berbeda terhadap narapidana kasus terorisme, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi, Hendra Ekaputra, A.Md.IP., S.H., M.H. menambahkan, bahwa selain pelatihan bagi petugas Lapas, Ditjen PAS juga membutuhkan data-data profiling narapidana yang dikirim ke Lapas. Dalam hal ini, Ditjen PAS akan meningkatkan koordinasi dengan Densus 88/Anti Teror Polri.

“Selain itu, program deradikalisasi yang selama ini dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakatan, dengan adanya Pokja ini akan semakin semangat dan menguat menguat lagi dalam melakukan deradikalisasinya. Oleh karena itu, baiknya juga kedepannya akan disusun modul yang berisi standar tahapan-tahapan untuk para pamong dalam pembinaan narapidana kasus terorisme ini.” ujar Hendra.

Seperti diektahui, Tim Asistensi Khusus / Pokja Deradikalisasi ini merupakan program deradikalisasi BNPT akan mengikutsertakan aparat penegak hukum dan pakar atau profesional yang mumpuni untuk melakukan pendekatan kepada para napiter.

Beberapa aparat penegak hukum yang tergabung dalam tim tersebut adalah petugas-petugas di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), dan Badan Pemasyarakatan (Bapas).