Dit Perlindungan BNPT Kembali Gelar FGD II Pembuatan SOP Sistem Keamanan Lingkungan Satuan Pendidikan dan Instalasi Kilang Minyak

Jakarta – Setelah melakukan pertemuan pertama pada acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Database Sistem Keamanan Lingkungan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK/Sekolah Internasional) dan Objek Vital Instalasi Kilang Minyak Lepas Pantai (Platform) dalam menghadapi ancaman terorisme pada pekan lalu, Direktorat Perlindungan pada Kedeputian I Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Dit. Lindung BNPT) kembali melanjutkan kegiatan FGD tersebut untuk kedua kalinya pada Rabu (15/6/2016) hingga Kamis besok.

“Penyusunan database sistem keamanan merupakan suatu langkah awal yang dilaksanakan dengan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan sistem pengamanan yang telah ada di sarana/fasilitas Objek Vital, Transportasi, VVIP dan Lingkungan. Kemudian dilanjutkan dengan suatu kegiatan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada masing-masing sarana/fasilitas tersebut secara nasional dan terpadu, terkait ancaman dan serangan terorisme (bilamana terjadi keadaan darurat terorisme),” ujar Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol. Herwan Chaidir usai membuka kegiatan tersebut di Hotel Treva, Jakarta, Rabu (15/6/2016) siang .

Dikatakan Brigjen Pol. Herwan Chaidir, intalasi kilang minyak lepas pantai (platform) merupakan objek vital nasional yang memiliki nilai strategis bagi negara. Gangguan terhadap fungsi objek vital nasional berpengaruh besar terhadap hajat hidup orang banyak dan kepentingan negara karena merupakan sumber daya alam strategis yang digunakan sebagai pemasok kebutuhan bahan bakar dan minyak pelumas serta andalan sumber penerimaan dan devisa negara .

“Instalasi kilang minyak merupakan objek vital yang rawan terhadap aksi teror dan sabotase, mengingat wilayah operasi tersebut terletak di daerah terpencil, bahkan di wilayah perbatasan. Ancaman dan serangan tersebut pada kenyataannya tidak saja membuat keresahan di kalangan masayarakat, tetapi juga telah menurunkan kepercayaan masyarakat baik di tingkat Nasional maupun International terhadap kredibilitas pemerintah di suatu negara,” ujarnya.

Demikian juga dengan Satuan Pendidikan Kerjasama (sekolah internasional). Menurut pria lulusan Akpol tahun 1987 ini, aksi teror di lingkungan sekolah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir telah menimbulkan banyak korban jiwa sehingga perlu suatu upaya untuk melindungi lingkungan sekolah dari bahaya aksi teror.

“Untuk itu upaya penanganan aksi teror tidak hanya dilakukan setelah terjadinya suatu aksi, namun harus dilaksanakan semaksimal mungkin secara preventif. Oleh karena itu, negara membutuhkan suatu kebijakan dan strategi penanganan terhadap aksi teror di lingkup nasional yang didasari oleh suatu produk kajian untuk menangkal seluruh spektrum terorisme secara integratif dan berkelanjutan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kasub Detasemen Bantuan Densus 88/Anti Teror Mabes Polri ini

Seperti diketahui, terorisme merupakan ancaman nyata yang kita hadapi sebagai permasalahan bangsa. Upaya pemberantasan terorisme memerlukan strategi yang menggunakan pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach). Pendekatan keras terdiri dari berbagai tindakan keamanan dan penegakan hukum, sedangkan pendekatan lunak terdiri dari berbagai program pencegahan agar serangan terorisme tidak terjadi. Pencegahan terorisme tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga pemerintahan, namun upaya pencegahan terorisme harus melibatkan masyarakat, karena akar terorisme terkait dengan faktor-faktor korelatif yang tidak tunggal seperti ideologi, sejarah, ekonomi, psikologi, aspek keamanan dan politik.

Kebijakan dan strategi BNPT salah satunya adalah pencegahan terorisme dimana kebijakan dan strategi tersebut mencakupi bidang Perlindungan, yang meliputi fungsi pengamanan terhadap Objek Vital, Transportasi, VVIP dan Pengamanan Lingkungan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyiapkan perumusan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan serta strategi di bidang pengamanan Objek Vital, Transportasi, VVIP dan Lingkungan dalam rangka pencegahan terorisme.